Jumat 10 Jun 2016 15:00 WIB

Harta yang Berkah

Red:

Salah satu janji Allah SWT, khususnya terhadap para muzaki, adalah bahwa harta yang sudah ditunaikan zakatnya itu akan bertambah. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, "Allah SWT menghapus riba dan melipatgandakan sedekah." (QS al-Baqarah: 276).

Menarik untuk direnungkan, dalam ayat tersebut di atas, Allah SWT menggunakan lafaz arba yurbi irba'an, dengan lafaz riba sebagai masdarnya yang berarti berbunga.

Istilah riba itu sendiri melekat pada setiap pinjaman berbunga. Jika seorang kreditur memberikan kredit kepada seorang debitur sebesar Rp 10 juta dengan syarat dibayar Rp 11 juta, nominal Rp 1 juta adalah riba/bunga yang diharamkan.

Menurut ayat tersebut, pokok pinjaman beserta bunganya itu menjadi harta tidak berkah dan akan sirna walaupun menurut zahirnya itu bertambah nominal dan angkanya.

Berbeda jika seseorang pemilik uang sebesar Rp 10 juta menyedekahkan Rp 1 juta ke seorang fakir, yang tersisa dimiliki adalah Rp 9 juta. Menurut ayat tersebut di atas, uang Rp 9 juta tersebut di atas akan dilipatgandakan oleh Allah SWT walapun pada zahirnya berkurang.

Jadi, bunga itu menjadi sah dan dibolehkan sebagai imbalan dari Allah SWT atas setiap zakat, sedekah, dan infak. Bunga dan imbalan yang berlipat-lipat itu disebut juga keberkahan dan harta zakatnya disebut juga harta yang berkah.

Menurut Dr Qardhawi, orang yang berzakat itu yang dikeluarkan jumlah yang sedikit, tetapi imbalan yang didapatkan dari Allah SWT itu banyak dan berlipat-lipat.

Beberapa negara kaya non-Muslim, misalnya, mengeluarkan dananya sebagai bantuan kepada negara-negara miskin, bukan semata-mata bantuan yang tulus, melainkan bertujuan untuk menguatkan daya belinya.

Orang yang berzakat dan membantu para dhuafa akan didoakan oleh mereka (para mustahik). Sekalian bantuan doa mereka kepada Allah SWT agar harta mereka berkah. Orang yang terbiasa berzakat dan membantu para dhuafa, akan mendapatkan tempat di hati para dhuafa, mendapatkan simpati dari masyarakatnya, pada saat yang sama mendapatkan kepercayaan. Kepercayaan itu adalah modal besar untuk meningkatkan kapasitas dan usaha para muzaki.

Inilah salah satu penafsiran ekonomi (at tafsir al-iqtishadi) terhadap ayat Alquran yang artinya: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya." (QS Saba' [34] : 39).

Dan, firman Allah SWT dalam ayat lain yang artinya, "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui." (QS al-Baqarah: 268). 

Oleh Dr Oni Sahroni MA

Dewan Pengawas Syariah Laznas IZI dan anggota DSN MUI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement