Sabtu 27 Apr 2013 08:48 WIB
Daftar Caleg Sementara

Caleg Ganda Ramaikan DCS

Sebastian Salang
Sebastian Salang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon legislatif (bacaleg) ganda ditemukan dalam daftar calon sementar (DCS) yang diajukan partai politik. Terdapat bacaleg yang diajukan oleh dua partai berbeda dan mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan (dapil).   

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang mengatakan, caleg ganda kemungkinan terjadi karena caleg tersebut melamar di lebih dari satu partai.  “Caleg ganda ini terjadi karena amburadulnya sistem administrasi partai,” kata Sebastian Salang saat dihubungi Republika, Jumat (26/4).

Dia mencontohkan caleg ganda, yakni bacaleg Tabrani Syabirin mencalonkan diri di Dapil VII Jawa Barat yang diusung oleh PDI Perjuangan, juga tercatat di Partai Gerindra untuk Dapil II Banten. Selain itu, Nuriyati Samatan menjadi bacaleg dari Partai Hanura di Dapil Sulawesi Tengah, juga menjadi bacaleg dari Gerindra untuk Dapil Sulawesi Tengah.

Menurut Sebastian, munculnya caleg ganda menunjukkan bahwa rekrutmen partai politik terhadap caleg terkesan terburu-buru. Hal ini juga menggambarkan kalau proses kaderisasi di internal partai tidak berjalan, sehingga partai politik seperti membuka lowongan pekerjaan menjelang pendaftaran caleg. “Sehingga, caleg melamar ke semua partai dan mana yang diterima, dia masuk ke partai itu,” kata Sebastian.

Dia juga mencium adanya unsur kesengajaan oleh partai dalam duplikasi bacaleg tersebut. Pasalnya, dia menemukan duplikasi bacaleg kebanyakan terjadi pada bacaleg perempuan. “Ini sebagai bentuk manipulasi untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, Eka Susanti yang menjadi caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat di tiga dapil sekaligus, yaitu di Dapil Kalimantan Barat, Dapil III Sumatra Utara, dan Dapil VI Jawa Tengah. Selain itu, ada Hasniati yang menjadi caleg PKB di dua dapil sekaligus, yaitu Dapil II Riau dan Dapil Kalimantan Barat. Caleg PKB lainnya adalah Karina Astri Rahmawati juga di dua dapil sekaligus, yaitu Dapil IX Jawa Barat dan Dapil Nusa Tenggara Barat.

Pada Dapil I Sumatra Selatan dan Dapil II Sumatra Selatan juga ditemukan bacaleg ganda dari PK  yaitu Nurhidayati. Selain itu, Marda Hastuti dari PKB maju untuk Dapil Bengkulu dan Jawa Barat V. Kemudian, caleg PKB lainnya yang ganda adalah Luluk Hidayah untuk Dapil Kalimantan Timur juga Dapil III DKI Jakarta.

Rien Zumaroh caleg PKB juga maju di dua dapil, yaitu Dapil IV Jawa Tengah dan Dapil V Jawa Timur. Terakhir, dari PKB adalah Euis Komala maju di dua dapil, untuk Dapil III Jawa Barat dan Maluku.

Selain dari PKB, terdapat caleg ganda dari Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Nur Yuniati untuk Dapil I Aceh sekaligus juga di Dapil II Jawa Barat. Lalu, ada Sri Sumiati yang juga maju di dua dapil, yaitu Dapil VIII Jawa Tengah dan Dapil VII Jawa Timur.   Bacaleg ganda lainnya dari PBB, yakni Kasmawati Kasim untuk Dapil I Sulawesi Selatan dan Dapil Sulawesi Tenggara.

Sebastian meminta KPU lebih hati-hati dalam meneliti daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang telah diajukan partai politik. Sehingga, tidak terjadi data ganda setelah ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

Selain itu, dia meminta KPU mengembalikan data bacaleg ganda ke partainya. Apabila partai politik tersebut, lanjut dia, terbukti dengan sengaja melakukan duplikasi maka partai politik itu harus diberikan sanksi meskipun tidak ada aturannya.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, bacaleg yang terdaftar di dua partai berbeda akan diberitahukan ke partai politiknya. Sehingga, kata Arief, partai tersebut dipersilakan untuk memperbaiki data DCS-nya. “Sampai sebelum diumumkannya DCS. Apakah bacaleg tersebut akan dicoret atau dicoret dari salah satu partai, silakan saja,” kata Arief.

Arief menambahkan, KPK akan mencoret bacaleg tersebut apabila masih tercatat di dua partai yang berbeda dan mencalonkan diri di dua dapil yang berbeda. “Dan tak bisa diganti,” ujarnya.  n ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement