Sabtu 22 Jun 2013 08:44 WIB
Peredaran Miras

Jauhkan Miras dari Anak Muda

Bocah asal London yang menjadi pecandu miras termuda, ilustrasi
Foto: Daily Mail
Bocah asal London yang menjadi pecandu miras termuda, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minuman keras harus dijauhkan dari anak-anak muda. Karena itu, pemerintah harus membatasi penjualan minuman haram itu agar tidak sampai ke tangan anak-anak muda. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, minuman keras tidak seharusnya dijual bebas di Indonesia, apalagi anak-anak muda yang dengan mudah mengaksesnya. Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan masalah ini. “Mestinya pemerintah tidak selonggar ini," kata dia, Jumat (21/6).

Pemerintah memperkenankan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen di minimarket. Aturan ini yang membuat minimarket dengan mudah dijangkau anak-anak muda. Said pun mengatakan, minuman keras dengan kadar alkohol berapa pun seharusnya dilarang. Tidak hanya dari pemerintah, pengawasan harus dilakukan dari keluarga. Said mengingatkan kepada orang-orang tua yang memiliki anak remaja untuk mengawasi pergaulan putra-putrinya. "Orang tua yang menjadi pihak langsung kepada anaknya," ujar dia.

Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy mengatakan, peraturan tentang peredaran minuman keras harus dikaji ulang. Menurut dia, penjualan miras di lokasi yang sering didatangi anak muda dan masyarakat dari kelas ekonomi bawah lebih baik dihentikan. “Sebaiknya dilarang saja," ujar dia. Pemerintah juga perlu memperketat pembelian minuman beralkohol. Berdasarkan pengalamannya tinggal di luar negeri, Amir mengatakan, ketika seseorang ingin membeli alkohol, pembeli akan disambut dengan rentetan pertanyaan tentang identitas diri.

Penjual harus memastikan bahwa miras benar-benar dibeli oleh orang yang cukup umur. "Para penjual bisa menyeleksi. Dia tahu betul, orang yang pantas minum dan memenuhi persyaratan," ujar pria yang sempat tinggal di London, Inggris, ini. Peraturan terkait miras juga harus ditambah dengan ketentuan jumlah miras yang boleh dibeli. Pemerintah juga perlu menumbuhkan kesadaran para penjual agar menaati regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI Iqrak Sahlul mengatakan, miras memiliki peranan penting dalam kejahatan. Mereka yang mengonsumsi minuman keras akan memiliki emosi tidak stabil. Dari emosi inilah, kemungkinan besar terjadi tindak kejahatan, mulai dari skala kecil sampai besar, yakni pembunuhan. “Mereka tidak ada kontrol,” kata dia.

Meski demikian, pengungkapan kasus miras masih sangat minim. “Polisi punya tipologi kejahatan, miras selalu paling bawah,” kata Iqrak. Padahal, kata dia, pendistribusian miras termasuk tanggung jawab kepolisian.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aparat harus mengendalikan peredaran miras secara ketat. Pemerintah juga harus lebih gencar menyosialisasikan efek negatif miras. Tidak hanya itu, Lukman mengatakan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas miras itu sendiri. “Jadi, aparat keamanan dan masyarakat saling bantu,” kata dia. n rosita budi suryaningsih/meiliani fauziah/c91 ed: ratna puspita

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement