REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR berencana memanggil paksa pimpinan KPK. Pemanggilan paksa dilakukan sebab pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di DPR.
"Sampai hari ini, pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat Timwas Century di DPR RI," kata Anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno di sela-sela rapat Timwas Century di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/7). Menurut dia, pimpinan DPR sudah tiga kali mengundang pimpinan KPK selama tiga pekan terakhir. Namun, KPK selalu tidak hadir dengan berbagai alasan.
Anggota Timwas Century, menurut Hendrawan, akan mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk segera memanggil paksa pimpinan KPK agar hadir pada rapat bersama Timwas Century di DPR. Menurutnya, DPR punya kewenangan untuk memanggil paksa KPK.
"Jika mengacu pada UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), DPR bisa melakukan paksa jika narasumber yang telah diundang sebanyak tiga kali berturut-turut, tapi tidak pernah hadir," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Anggota Timwas Century DPR RI Fahri Hamzah menambahkan, Timwas Century telah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme pemanggilan paksa. Rekomendasi pemanggilan paksa segera diserahkan Timwas kepada pimpinan DPR.
Menurut Fahri, pimpinan KPK telah tiga kali diundang menjadi narasumber pada rapat Timwas Century DPR RI, tapi tidak pernah hadir. Tindakan KPK, dinilai Fahri, sudah merendahkan DPR. Karena itu, dia menilai perlunya rekomendasi pemanggilan paksa.
Politikus PKS ini menegaskan, KPK tidak bisa memandang sebelah mata Timwas Century. Sebab, salah satu kesimpulan dari rapat paripurna mengenai kasus Bank Century pada Maret 2010 merekomendasikan membentuk Timwas untuk KPK menangani Century.
Dalam kesempatan itu, Fahri kembali melontarkan kritik pedas kepada KPK. Kali ini, Fahri menuding penggeledahan KPK di Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century hanya sebagai kepura-puraan. "Saya curiga penggeledahan itu gimmick (tipuan). Bagaimana sudah empat tahun (sekarang baru digeledah)," kata Fahri.
Dia skeptis KPK bisa mengungkap kasus Bank Century. Sebab, menurut Fahri, salah satu pimpinan KPK terlibat konflik kepentingan lantaran pernah menjadi pengacara salah satu tersangka kasus Bank Century. "Saya sudah menyimpulkan elemen yang terlibat dalam kasus Century, baik penasihat hukum dari orang-orang yang terlibat itu dan sekarang bekerja di KPK mau mengaburkan makna Century," ujarnya.
Pimpinan KPK yang dimaksud Fahri terlibat konflik kepentingan itu adalah Bambang Widjojanto. Menurut dia, Bambang yang sekarang menjabat wakil ketua KPK pernah menjadi pengacara LPS dalam kasus Century. Apalagi, kata Fahri, Bambang terlihat dominan berbicara ke media soal penggeledahan KPK di BI.
"Penggeledahan BI, lagi-lagi yang dominan bicara kan BW (Bambang Widjojanto). Dia sebut BI kooperatif. Saya melihat penggeledahan untuk menghilangkan rangkaian utama kasus ini," katanya. Fahri heran dengan lambannya KPK menuntaskan kasus bail out Bank Century Rp 6,7 triliun. Karena, menurut dia, kasus ini sudah bisa diungkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR perihal ketidakhadirannya dalam rapat Timwas Century, kemarin. Pada surat bernomor B1637/01/07/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad menyebut, Ketua KPK tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century DPR karena pada jam yang sama memenuhi undangan dari PDI Perjuangan untuk memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR dari partai politik tersebut di Jakarta. n muhammad akbar wijaya/antara ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.