Sabtu 30 Aug 2014 14:12 WIB

Yang Dilantik dan Gagal Dilantik

Red: operator

Ahad (24/8) kemarin mestinya jadi hari yang menggembirakan bagi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Christea Frisdiantara. Menilik jumlah perolehan suaranya, mestinya perempuan itu masuk dalam jejeran caleg baru yang menghuni gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan lain.Christea diputuskan tak bisa dilantik karena terbukti melakukan kampanye pada sarana pendidikan.

Christea menyatakan, sangat kecewa ketika dia dicoret dan batal menjadi anggota DPRD Kota Malang. "Padahal sebelum pelantikan, saya dinyatakan menang karena di antara caleg dari Partai Demokrat di Kota Malang, saya meraih suara tertinggi, yaitu 2.541 suara," ujarnya kepada Republika, Rabu (27/8).

Menurut versinya, kasus bermula saat ia meng isi acara di sebuah yayasan pada masa kampanye. Saat itu, ada sekitar 33 orang yang mengikuti acara ini. Di tengah-tengah acara, panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di membubarkan ke giatan itu.

Kasus itu berlanjut dan Christea dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu ke Panwaslu Kota Malang hingga PN Kota Malang. "Padahal, menurut undang-undang (UU), data LSM dilarang untuk digunakan sebagai landasan," ujarnya.

Lagi pula, ia menambahkan, tidak melakukan kasus yang lebih berat dan melanggar menurut UU, seperti politik uang dan pemalsuan dokumen. Ia menceritakan, sudah banyak berkorban materi selama masa kampanye.

Supaya terpilih menjadi wakil rakyat, ia mengaku menghabiskan uang ratusan juta rupiah untuk dana kampanye. Merasa sangat dirugikan, Christea mengajukan gugatan terkait pelantikan anggota dari KPU Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di Karawang. Politisi Partai Gerindra, Nurlatifah, yang merupakan istri Bupati Karawang, Ade Swara, tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Nurlatifah beberapa waktu lalu dicokok KPK dan dijadikan tersangka kasus dugaan suap perizinan penggunaan lahan bersama suaminya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, A Suroto, mengatakan, partai yang mengusungnya belum mengajukan pergantian antar waktu (PAW)."Dia (Nurlatifah) masih jadi anggota dewan. Meskipun pada 5 Agustus kemarin tidak ikut pelantikan," ujarnya.

Demikian juga Setyo Wibowo yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi DIY dalam Pileg 2014. Ia rencananya tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD pada Senin (1/9) nanti kendati tengah ditahan Ditreskrimum Polda DIY sejak Ahad (21/7) malam.

Warga Dusun Bansari RT 02 RW 04, Kepek, Wonosari, yang dikenal dengan sebutan Bowo Gaplek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Sehubungan dengan hal itu, DPRD DIY mengajukan surat izin kepada Kapolda DIY yang isinya Setyo Wibowo akan dipinjam dan tetap dilantik.

Surat pengajuan peminjaman tersebut kami kirim hari ini (Rabu, 27/8),'' kata Sekretaris DPRD DIY Drajat Ruswandono, pekan lalu.Setelah pelantikan, yang ber sangkutan akan dikembalikan lagi ke Polda DIY. rep:rr laeny sulistyawati/ita nina winarsih/neni ridarineni, ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement