KPK menyatakan kalah dalan persoalan kasus Budi Gunawan terkait dilimpahkannya kasus itu ke Kejakgung. Bagaimana pandangan Mabes Polri?
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi pemerintah tidak mengenal menang atau kalah. Tapi yang dikenal adalah misalnya kasus itu diproses dalam bentuk penyidikan, diterima, kemudian disidangkan. Kalau bentuk praperadilan, maka diterima atau ditolak tidak mengenal menang atau kalah Karena itu bicara penegakan hukum.
Saya kira institusi pemerintah harus saling menguatkan satu sama lain. Tapi tidak melindungi perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang memang nyata-nyata secara faktual bisa dibuktikan. Apalagi kasusnya kasus pidana yang berkaitan dengan institusi polri untuk mengungkap kasus pidana itu tidak bisa kemudian kita kita pendam.
Polri juga tidak merasa menang karena yang menang adalah keadilan. Rasa keadilan masyarakat yang memang kebetulan dirasakan oleh anggota Polri seperti Pak BG. Itu sebenarnya yang harus dilihat sehingga siapa pun yang mengalami seperti itu menuntut keadilannya.
Menurut Anda, mengapa kasus BG dilimpahkan ke Kejakgung?
Karena proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK itu tidak sah. Kalau tidak sah, tidak benar putusannya dan berdasarkan putusan bahwa KPK tidak berkompeten menangani kasus itu.
Kalau alasan KPK yang lebih tahu tentang penyerahannya ke Kejaksaan Agung. Saya kira pertanyaan itu lebih tepat ke Kejaksaan Agung. Kalau kami menilai dari hasil putusan yaitu putusan praperadilan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Ada putusan yang lain yang kita simak.
Apakah pelimpahan ini dapat melemahkan KPK?
Tidak akan, karena secara institusi akan tetap kuat. Penguatan itu dari para penyidik, jaksa penuntut umum yang ada di KPK. Pimpinan-pimpinan juga sudah dilengkapi, sudah ada perppu untuk melantik pimpinan KPK. Apakah institusi KPK itu lemah karena orang-orangnya? Kan tidak.
Selaku, institusi ketika berperan melaksanakan dengan baik pasti kuat. Dan selama ini kerja sama dengan polri ke mana KPK melaksanakan penangkapan, Polri pasti bantu.
Jadi kalau ada yang sifatnya menbangun opini terbalik, justru kawan-kawan harus mengujinya, di lapangan faktanya seperti apa. Kalau yang dilakukan Pak BG, itu upaya hukum menuntut sebuah keadilan, bukan Polri. Tapi, Pak BG selaku anggota Polri memang, tapi beliau hak asasi perorangannya yang dituntun keadilannya dan itu yang mengadilinya bukan Polri.
Apakah keputusan pelimpahan terkait kunjungan komisioner KPK ke Mabes Polri?
KPK pasti sesuai dengan aturan undang-undang (UU). Ketika mereka memutuskan untuk menyerahkan ke Kejakgung, itu pasti pertimbangan yang sudah mereka ambil keputusan berdasarkan diskusi di antara mereka. Tidak mungkin kemudian hanya keinginan beberapa orang. Apalagi pimpinannya lima, suara bulatnya harus diambil keputusan. Dan itu memang pertimbangan KPK. Kami tidak bisa menilainya. c67 ed: Fitriyan Zamzami