Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK: TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Jadi Prioritas

Red:

Apa yang menjadi prioritas utama Anda sebagai kepala PPATK yang baru?

Tentu, kita akan melanjutkan apa-apa yang telah direncanakan oleh kepala PPATK sebelumnya, Pak Yusuf (M Yusuf). Sambil kita menangani dan mengatasi dengan FATF (Financial Action Task Force) dan APG (Asia-Pacific Group on Money Laundering) supaya Indonesia dianggap berkomitmen terhadap kejahatan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan tindak pidana pendanaan terorisme. Itu yang akan kita fokuskan selama beberapa bulan ini supaya kita ada review terhadap apa yang dijawabkan oleh pemerintah kepada FTAF.

Adakah strategi ke depan terkait pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme?

PPATK telah mempunyai rencana strategis untuk secara bertahap mewujudkan pemberantasan pendanaan terorisme agar lembaga ini bisa menangkal tindak pidana terorisme atau narkotika. Kita juga sudah membentuk Komite TPPU di mana ketua komitenya adalah menko polhukam (menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan), wakilnya dari menko perekonomian (menteri koordinator bidang perekonomian), dan kami sendiri sebagai sekretaris. Jadi, di sana anggota-anggotanya adalah Polri, Kementerian Keuangan, BIN (Badan Intelijen Negara). Semuanya itu kita bersama-sama duduk di Komite TPPU.

Cara kerja nanti seperti apa?

Komite TPPU jika melihat sesuatu atau apa pun yang berpotensi terhadap tindak pidana TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, kita akan bawa ke komite dan mengantisipasinya jika ada hal-hal yang menimbulkan keraguan dari lembaga-lembaga internasional terhadap negara kita. Bahwa, negara kita berkomitmen untuk mengatasi TPPU ataupun tindak pidana pembiayaan terorisme. Kita datang, kita jelaskan, kita kerja sama.

Presiden berpesan agar hubungan dengan lembaga-lembaga lain diperkuat. Tanggapan Anda?

Tentu, kita akan mempererat hubungan antar-stakeholder kita. Seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI (Bank Indonesia), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Dari hubungan-hubungan ini, misalnya, terjadi TPPU atau kejahatan perbankan, pajak, tentu kita akan memberikan dukungan kepada otoritasnya masing-masing untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Bagaimana dengan program-program PPATK yang sudah ada saat ini?

Kami akan melanjutkan pelaksanaan tugas dari PPATK. Presiden ingin PPATK yang ada saat ini sudah baik menjadi lebih baik lagi, kredibel, dan bersinergi dengan berbagai stakeholder. Kami berkomitmen sungguh-sungguh melaksanakan tugas tersebut. Kami akan meneruskan program-program kepemimpinan PPATK sebelumnya hingga akhir tahun ini. Ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Sambil nanti mana yang kita perkuat dan mana yang akan kita teruskan.

Bentuk sinerginya seperti apa?

Dengan memperhatikan bidangnya masing-masing. PPATK dalam undang-undang ini sebagai lembaga intelijen keuangan sehingga data yang kami keluarkan itu berupa laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan laporan informasi. Ketiganya ini mana yang akan diberikan ke KPK jika memang ada potensi tindak pidana yang termasuk tindak pidana korupsi atau kita membantu permintaan dari KPK untuk menelusuri suatu dugaan terjadinya korupsi sesuai UU yang berlaku. Kita juga sekaligus akan menelusuri asetnya sehingga bisa diketahui di mana uangnya disimpan berapa besarnya dan sebagainya.     Oleh Umar Mukhtar, ed: Muhammad Iqbal 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement