Jumat 23 Dec 2016 14:00 WIB

Kombes Martinus Sitompul, Kabagpenum Polri: Kami Bergerak Jika Ada Laporan

Red:

Kementerian Luar Negeri mencatatkan peningkatan korban perdagangan orang, termasuk di wilayah konflik. Bagaimana menurut Anda?

Begini, kita ini kan sudah menjadi negara yang global, kita tidak menjadi negara yang sulit untuk bepergian ke luar negeri. Kita negara terbuka yang bisa dikunjungi dan mengunjungi.

Nah, itu kan ada kelengkapan paspor, bagi mereka yang lengkap tentu dipersilakan. Misalnya, mereka berangkat ke Suriah itu daerah konflik, kan mereka bisa pergi ke Turki dulu baru dari sana mereka pindah, itu kita tidak tahu.

Jadi, tentu saja kita harus menggali infomasi itu lebih dalam, keberangkatkan mereka dari mana ke mana. Yang pernah kan ada yang dari Bandara Soekarno-Hatta dan Batam, tapi lagi-lagi kalau kita berangkat lengkap dengan persyaratan administrasi itu tidak masalah itu.

Kemudian, keberadaan (korban) ada di sana dan terdeteksi ada di sana tentu yang berwenang bagi WNI di luar negeri itu konsulat-konsulat. Kedutaan besar kita yang di sana dan ini juga tidak bisa konsulat saja, tentu ada laporan dari satu negara itu.

Tapi, para korban perdagangan orang ini direkrut di Tanah Air?

Jadi, kalau ada dinyatakan mereka itu (korban) tindak pidana perdagangan orang, ya kita lihat. Daerah kita itu kan terbuka, beberapa pelabuhan bisa memberangkatkan dan bisa mendaratkan orang dari luar dan orang luar ke dalam. Jad,i kita lihat dulu siapa yang memberangkatkan, kemudian siapa yang menampung di sana nanti, kita bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

Lantas, pengawasan dari Polri sendiri sebenarnya bagaimana selama ini?

Khusus TPPO itu biasanya penegakan hukumnya, tapi kalau kita melakukan upaya pencegahan itu, kita bisa tahu kalau ada laporan, kalau tidak ada ya sulit. Misalnya, ada anggota keluarga yang hilang ke mana, itu kan harus laporan, baru ditindak. Jadi, untuk pengawasannya, ya nanti kita kerja sama.

Jadi, pihak kepolisian tak melakukan upaya jemput bola guna mencegah TPPO?

Yang dilakukan jalin komunikasi dengan mereka (WNI). Hanya saja, tidak ada kewajiban bagi mereka yang pergi ke luar negeri melaporkan ke polisi.     Oleh Mabruroh, ed: Fitriyan Zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement