JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai belum ada dukungan secara maksimal dari pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Komentar tersebut merujuk pada terus terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan di beberapa daerah.
"Korban makin banyak bertambah karena dari pemerintah pusat dan daerah belum maksimal melakukan gerakan secara nasional pencegahannya," kata Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, saat dihubungi Republika, Senin (16/1) malam.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah belum menyosialisasikan UU Perlindungan Anak yang baru. "Jadi, dalam arti kata penegakan hukum sendiri belum tampak terlihat," ujar dia.
Menurut Erlinda, yang perlu menjadi perhatian yakni mengapa banyak pelaku kejahatan seksual masih berusia anak-anak. Ia menduga hal tersebut karena mereka adalah korban yang belum tuntas atau belum direhabilitasi.
Erlinda menyebutkan, banyak hal yang dapat dimaksimalkan dalam pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Salah satunya yakni memaksimalkan peran orang tua. "Kita belum bisa memaksimalkan peran orang tua, padahal mereka yang paling bertanggung jawab," tutur dia.
Menurut diya, banyak orang tua yang tidak mempunyai keterampilan untuk melindungi anak di era globalisasi. Sehingga, menurut Erlinda, PR panjang tersebut harus menjadi gerakan nasional. Selain itu, para pendidik harus mengajarkan kepada para siswa bagaimana menjaga diri, tentang reproduksi, dan lain-lain. Sekolah harus membangun komunikasi yang ramah anak.
Erlinda menyebutkan, pencegahan merupakan hal paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah. Ia mengingatkan, Indonesia akan mempunyai bonus demografi beberapa tahun mendatang. Jangan sampai bonus tersebut justru menjadi petaka.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengajak masyarakat lebih proaktif melaporkan kekerasan yang dialami oleh anak-anak. Yohana pun meminta pemerintah daerah membantu sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saya pikir jika ada kekerasan kepada perempuan dan anak harus segera dilaporkan. Masyarakat harus lebih peduli, lebih proaktif. Kekerasan kepada anak bisa dilaporkan kapan saja, ke pihak-pihak terkait yang menangani," ujar Yohana kepada Republika, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut dia, pusat pelayanan perempuan dan anak serta satgas pemantau kekerasan terhadap anak sudah semakin banyak jumlahnya. Kalangan LSM pun semakin gencar melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan kepada anak.
Tindakan proaktif dari masyarakat ini, kata dia, dapat menekan potensi kekerasan terhadap anak. Selain kasus dapat tertangani, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat lebih dimaksimalkan.
Regulasi tersebut mengamanatkan pemberian sanksi pidana mati, seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, UU juga mengatur tentang pemberatan hukuman berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan alat pelacak elektronik.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah mau ikut aktif dalam upaya sosialisasi UU. Yohana berharap agar UU dapat segera diberlakukan untuk kasus kekerasan anak yang baru terjadi.
"Kami harap penanganan kasus kekerasan seksual di Sorong sudah dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya," kata dia menambahkan.
Menurut dia, para pelaku di Sorong melakukan dua bentuk kejahatan, yakni kekerasan seksual dan pembunuhan. Dengan demikian, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku berpeluang mendapatkan pemberatan hukuman, baik hukuman mati maupun sanksi kebiri.
Namun, jika ada pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun, pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman maksimal selama 10 tahun. Pelaku juga akan menjalani proses rehabilitasi sosial. Yohana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
"Mudah-mudahan putusan hakim tidak tumpul. Sebab, sudah ada aturan baru. Kami akan dorong hukuman maksimal," tuturnya. rep: Umi Nur Fadhilah, Dian Erika Nugraheny, ed: Fitriyan Zamzami
***
Proses Hukum Selepas PERPPU
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Perlindungan Anak pada Mei 2016 yang mengatur hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan alat pelacak, dan penerapan hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual. Regulasi itu kemudian disahkan dalam UU Perlindungan Anak pada 12 Oktober 2016. Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diproses hukum sejak terbitnya beleid tersebut. Berikut ini di antaranya.
25 Agustus 2016
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman Sony Sandra, pemerkosa belasan gadis di bawah umur, menjadi 13 tahun penjara. Ia sebelumnya divonis bersalah PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara.
31 Agustus 2016
Kepolisian membongkar sindikat prostitusi anak untuk kaum gay di Bogor. Kepolisian menjerat para tersangka pelaku dengan KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, namun belum dengan UU Perlindungan Anak.
29 September 2016
- Hakim PN Curup, Bengkulu, memvonis bersalah Zainal alias Bos (23 tahun) dengan hukuman mati. Zainal didakwa sebagai otak pemerkosaan massal dan pembunuhan terhadap Yuyun (14 tahun), seorang siswi SMP di Bengkulu pada. Kejadian pada awal 2016 itu turut memicu pemerintah menerbitkan Perppu Kebiri.
29 September 2016
Empat orang yang telah berusia dewasa pelaku pemerkosan terhadap Yuyun juga divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara, tetapi tak diganjar hukuman kebiri.
20 Oktober 2016
Hakim PN Surabaya memvonis Triono Agus Widodo bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap 23 siswa SMP sepanjang 2015-2016. Ia diganjar hukuman penjara 15 tahun, dan lolos dari hukuman kebiri.
25 Oktober 2016
Hakim PN Denpasar memvonis bersalah Andrew Fiddel Ellis (70 tahun) seorang WN Australia yang mencabuli 11 anak perempuan sepanjang 2014. Ia diganjar hukuman penjara 15 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang selama 16 tahun. Ia tak dikenai hukuman kebiri maupun pemberatan lainnya.
10 Januari 2017
Tiga pemuda memerkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia empat tahun di Sorong, Papua Barat. Menteri PPPA Yohana Yembise membuka kemungkinan para pelaku dikenai hukuman mati atau hukuman kebiri.
10 Januari 2017
Polres Banyuasin mengungkap pemerkosaan yang dilakukan delapan pemuda terhadap tiga remaja di Banyuasin, Sumsel. Satu tersangka yang ditangkap, Ahmad Marzuki (20 tahun), dijerat dua pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Pusat Data Republika