Kamis 12 Jun 2014 12:41 WIB

Penyelundupan Celeng Naik

Red:

JAKARTA — Pemerintah meminta masyarakat waspada terhadap penyelundupan dan peredaran daging celeng menjelang Ramadhan. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, dari tahun ke tahun, tren penyelundupan daging celeng selalu naik menjelang pelaksanaan ibadah puasa.

“Kasus-kasus tahun lalu juga sama, penyelundupan daging celeng di Tanjung Priok itu mendekati hari raya,” kata Banun di Jakarta, Rabu (11/6).

Banun melanjutkan, pada 2013, penyelundupan daging celeng yang tercatat Badan Karantina Pertanian mencapai 12 ton. Selama periode Januari sampai Juni 2014, jumlah peningkatan daging celeng meningkat menjadi 18,1 ton. Banun mengaku kesulitan menghentikan praktik penyelundupan daging babi hutan tersebut lantaran permintaan masyarakat juga terus ada. Apalagi, masih banyak juga masyarakat mengonsumsi daging celeng.

Selain permintaan dan konsumsi, kata Banun, harga daging celeng yang dua kali lebih murah dibandingkan daging sapi juga memengaruhi permintaan daging tersebut. Harga daging celeng berkisar antara Rp 50 ribu dan Rp 60 ribu per kilogram sedangkan harga daging sapi kini mencapai Rp 100 ribu per kilogram.

Menurut Banun, selama tahun ini, Badan Karantina Pertanian sudah melakukan 14 kali pemusnahan daging celeng. Sebanyak sembilan kali pemusnahan dilakukan Badan Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung dengan volume 13.950 kilogram, yakni 4.100 kilogram dimusnahkan pada 3 April dan 9.850 kilogram akan dimusnahkan pada 18 Juni. Pemusnahan juga dilakukan oleh BKP Kelas II Cilegon sebanyak lima kali dengan volume 4.216 kilogram, termasuk penangkapan terakhir pada 9 Juni 2014 sebanyak 1.463 kilogram.

Banun menjelaskan, berdasarkan data statistik kelompok hewan dan tumbuhan pada periode Januari-April 2014, telah dilakukan 659 kali penahanan, 431 kali penolakan, 404 kali pemusnahan dengan total 1.494 kali penindakan.

Dari sisi penegakan hukum, lanjut dia, dari Januari-Juni 2014 terdapat 19 kasus yang sudah dalam proses penyidikan dan empat kasus yang dinyatakan lengkap berkas.

Daging celeng tersebut, kata Banun, sebagian besar diselundupkan ke daerah-daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Alasannya, Jabodetabek adalah wilayah dengan penduduk yang paling banyak mengonsumsi daging.

Banun menegaskan, Badan Karantina akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk pengawasan di tingkat hulu dalam mencegah perburuan di hutan-hutan, terutama di hutan tanaman industri (HTI).

Selain itu, dari aspek edukasi, Banun juga telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyosialisasikan bahwa daging hasil buruan masuk dalam kategori haram. “Kita tidak hanya pengawasan di sisi supply (ketersediaan), tetapi juga dari sisi demand (permintaan) dan konsumennya sehingga memberikan edukasi ke semua pihak,” tutur Banun.

Di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta masyarakat agar waspada terhadap peredaran daging celeng.  rep:agung sasongko/arie lukihardianti  ed: eh ismail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement