JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan aturan terkait branchless banking akhir tahun ini. Regulator pun berjanji takkan ada pembatasan peserta terkait kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Artinya, peserta branchless banking (layanan perbankan tanpa kantor) bukan hanya bank berkategori BUKU IV dengan modal di atas Rp 30 triliun. Akan tetapi, juga bank-bank kecil dengan modal di bawah Rp 1 triliun alias BUKU I. "Bank dengan teknologi dan SDM yang mumpuni bisa ikut serta branchless banking," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (4/8).
Ia menambahkan bahwa layanan branchless banking juga dapat dilakukan oleh perbankan syariah jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Pada prinsipnya, semua bank bisa. Persyaratan bank yang menerapkan layanan branchless banking harus memiliki teknologi yang mendukung," katanya.
Ia mengaku yakin bank syariah bisa mengejawantahkan aturan branchless banking. Karena, bank syariah saat ini telah memiliki teknologi, seperti mobile banking.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Meitra N Sari mengatakan bahwa aturan branchless banking akan menguntungkan bank syariah, khususnya yang belum terlalu besar. Karena, fitur branchless ini bisa sebagai virtual network bank tersebut.
Ia menambahkan, terkait branchless banking, BMI sudah memelopori program tersebut dengan peluncuran produk Shar-e pada 2004.
Untuk saat ini, perseroan telah mengembangkan turunan produk tersebut lebih jauh dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi (TI) yang kuat. "Selain itu, Bank Muamalat juga sudah memiliki struktur, jaringan, dan infrastruktur yang memadai," ujar Meitra tegas.
Menunggu masukan
Nelson menjelaskan, saat ini aturan branchless banking masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan selesai pada akhir 2014. Sehingga, aturan itu bisa diimplementasikan tahun 2015.
Ia bahkan mengakui sebenarnya draf aturan sudah selesai. Hanya saja sesuai aturan, pihaknya akan melihat tanggapan industri. Tujuanya agar ketika aturan itu dijalankan, takkan terjadi masalah.
Nelson mengungkapkan bahwa aturan branchless banking sebenarnya menargetkan masyarakat bawah. Dalam artian, masyarakat bawah bisa menjangkau perbankan dengan biaya yang sangat minim. Bahkan, kalau perlu masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.
Ia mencontohkan, bisa saja dalam aturan disebutkan gratis biaya administratif. Hanya saja, terkait aturan ini harus melihat kembali keinginan industri perbankan untuk setuju atau tidak.
"Jangan juga nanti kami mengeluarkan aturan, tapi tidak ada bank yang ikut serta karena dianggap cost rugi, misalnya," ujarnya. rep:ichsan emrald alamsyah ed: irwan kelana
***
Branchless banking adalah layanan perbankan tanpa gerai atau kantor. Pada awalnya, layanan tanpa gerai itu menggandeng perusahaan telekomunikasi. Berikutnya, branchless banking menggandeng toko ritel dan kantor pos. Model yang paling anyar, yakni mengombinasikan layanan perbankan dan telekomunikasi. Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengadopsi branchless banking untuk memperluas jangkauan layanan keuangan. (Sumber: Newsletter Bank Indonesia edisi 39 Juni 2013)