Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

Keakraban Narkoba dan Dunia Malam

Red:

Glary (33 tahun) tidak bisa berkutik ketika puluhan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengepung kamar kosnya di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Jumat (12/9). Dari tangan pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) itu, polisi menyita narkoba jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, alat hisap bong, dua telepon seluler, serta dua buku tabungan bank ternama.

Malam itu, tidak hanya Glary yang ditangkap. Polisi juga menciduk rekan seprofesi Glary sebagai DJ, Shandy (26). Shandy diketahui sebagai kurir yang direkrut Glary. Dari tangan Shandy, petugas menyita timbangan digital dan 28 gram narkoba jenis sabu. Rinciannya, dua paket sabu masing-masing seberat lima gram, enam paket plastik sabu masing-masing seberat satu gram, satu paket plastik sabu seberat 12 gram.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menuturkan, penangkapan kedua DJ itu berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. "Selanjutnya, dari informasi masyarakat, BNN melakukan penyelidikan," ujar Sumirat, Senin (15/7).

Sumirat menuturkan, jaringan narkoba di lingkungan DJ diotaki seorang narapinada berinisial SU yang juga mantan DJ. Setelah Glary bergabung dengan jaringan SU, ia mengajak Shandy untuk dijadikan kurir.

Glary dan SU, Sumirat menjelaskan, sudah berkenalan selama satu tahun. SU biasanya memberikan perintah kepada Glary untuk mengambil barang di tempat tertentu. Selanjutnya, Glary memerintahkan Shandy mengambil dan mengantarkan barang di tempat yang telah ditentukan.

Dalam satu bulan, Sumirat mengungkapkan, sedikitnya dua kali Shandy mengambil barang haram tersebut. "Biasanya, sabu yang diambil berkisar 100 hingga 200 gram," tutur Sumirat.

Glary lalu mengedarkan sebagian sabu tersebut di tempatnya manggung. Ia sudah memiliki konsumen tetap, yakni komunitas pencinta dugem, termasuk para pengunjung dan DJ.

Sementara, Shandy mengambil lalu menyimpannya di lokasi yang sudah ditentukan. Sumirat menjelaskan, modus yang digunakan adalah sistem tempel, yakni mengambil dan mengantar tanpa bertemu dengan kurir lainnya.

Kepada petugas, Shandy mengaku, sudah empat bulan menjadi kurir narkoba. Saban mengambil dan mengantar, ia diupahi Rp 1,5 juta. Selain sebagai pengedar, keduanya juga pemakai.

Menurut Sumirat, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 112, 114,132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ketika didesak siapa SU dan dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, Sumirat menjawab diplomatis, "Masih kita dalami kasus ini."  rep:c89 ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement