WARUNG JATI -- Kabar sejumlah anggota DPRD yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menimbulka pro dan kontra. Tapi, menurut anggota DPRD DKI Jakarta Elisabet CH Mailoa, tidak seharusnya wakil rakyat menyekolahkan SK sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit ke bank.
Menurut politikus PDI Perjuangan SK merupakan bagian dari amanah para anggota dewan terhadap rakyat. Karenanya, tidak seharusnya seorang wakil rakyat menggadaikan SK untuk kepentingan pribadi. "SK ini kan yang mengantarkan kita untuk mengemban amanah rakyat. Moso digadaikan? Saya rasa, gaji saya sebagai anggota dewan sudah cukup, tidak perlu sampai gadai buat kredit," ujar Elisabeth, Senin (22/9).
Namun, perempuan yang akrab disapa Else ini menjelaskan, kebijakan menggadaikan SKI kembali pada pribadi masing-masing anggota dewan. Meski demikan, ia menyarankan akan lebih baik jika setiap wakil rakyat bekerja keras dan memberi aspirasi lebih baik untuk kemajuan rakyat bila ingin meningkatkan penghasilannya.
Sejumlah anggota dewan mengaku, menggadaikan SK untuk berbagai keperluan. Salah satunya, membayar utang pada masa kampanye. Bank DKI mencatat, sebanyak 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 menyekolahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit.
Sekertaris Bank DKI Zulfarshah menyebut, SK merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kredit. "Pembayaran gaji anggota DPRD memang melalui bank kami. Jadi, bagi mereka yang mengajukan kredit, kami akan potong gaji per bulannya untuk membayar angsuran," ujar Zulfarshah.
Lima puluh persen anggota DPRD Kota Depok pernah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014-2019. Pengakuan itu disampaikan anggota DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Siti Nurjanah.
Siti bahkan mengaku, menggadaikan SK miliknya ke Bank Jawa Barat senilai Rp 300 juta. Ia menuturkan, uang tersebut akan digunakan untuk membangun kontrakan. "Saya sih realistis aja," ujar Siti saat ditemui usai rapat paripurna anggota DPRD Depok di Depok, akhir pekan lalu.
Saban bulan, Siti mendapatkan total gaji Rp 15 juta. Gaji yang diterimanya setiap bulan akan dipotong Rp 10 juta untuk membayar agunan penggadaian SK.
Ketua Fraksi Demokrat Edy Sitorus meminta penggadaian SK tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Karena, menggadaikan SK tidak melanggar hukum. Menurutnya, anggota dewan juga mempunyai hak untuk memperoleh pinjaman. "Kalau pengusaha saja boleh meminjam, mengapa anggota dewan tidak?" ucap Edy.
Sekretaris Dewan Emed Mashuri membantah jika ada anggota dewan yang menggadaikan SK. "Tidak ada kalau menggadaikan SK itu. Karena, semua SK pengangkatan ada di saya dan itu masih lengkap 50 anggota," kata Emed.
rep:c66/ c74/ c81 ed: karta raharja ucu