Wartawan Republika, Rizky Suryarandika, melakukan serial wawancara dengan pemangku kepentingan terkait perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1. Kali ini, wawancara dilakukan dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.
Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kemacetan bertambah 24 persen, mengapa uji coba penghapusan 3 in 1 malah diperpanjang?
Hasil evaluasi kemarin, (uji coba) satu pekan itu belum cukup buat masyarakat beradaptasi dengan penghapusan 3 in 1. Kita masih mencari tingkat keseimbangan. Yang tadinya dilarang kan sekarang boleh, jadi masih pakai kendaraan. Misalnya, jalan di jalan A karena di jalan B enggak boleh, ya kita masuk ke jalan itu. Eh, tiba-tiba di jalan B itu macet. Ya, biar nanti dia kembali lagi ke jalan yang lama. Arus transportasi kan kayak air, dia akan mencari lagi titik-titik yang tingkat kemacetannya rendah. Kan, enggak mungkin masyarakat diam di tengah macet. Apalagi, sekarang sudah ada aplikasi Waze dan Google Maps.
Tanggapan tentang kurangnya jalur alternatif?
Enggak kurang ah, jalan penghubung atau konektor kita sudah mencukupi. Kita kan sudah melakukan pengkajian sebelum penerapan aturan.
Upaya Dishubtrans DKI untuk mengatasi kemacetan?
Selain perpanjangan uji coba, kita juga melakukan perbaikan lain. Pertama, peningkatan layanan moda transportasi massal, kita bakal tambah. Kedua, kita akan melakukan sterilisasi. Ketiga, kita akan melakukan layanan transportasi massal se-Jabodetabek.
Bagaimana tentang pembatasan kendaraan roda dua?
Kalau semua layanan transportasi sudah bagus, mungkin bisa juga kita terapkan perpanjangan pembatasan larangan kendaraan roda dua. Kita tambah larangannya, dari tadinya cuma sampai Jalan MH Thamrin, bakal sampai Bundaran Senayan. Tapi, kita harus siapkan juga transportasi penggantinya. Jadi, masyarakat punya pilihan, terutama daerah penyangga.
Wacana penerapan electronic road pricing (ERP), kapan realisasinya?
Kajian sudah dari 2007, sekarang kita kebut. Kita akan lakukan pendelegasian kewenangan untuk pemanfaatan aset pemerintah yang tadinya BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dialihkan ke Dinas Perhubungan DKI. Setelah itu, baru kita siapkan tender lelangnya. Jadi, ini makan waktu karena proses administrasinya. ed: Erik Purnama Putra