Kamis 31 Mar 2011 18:05 WIB

Pemerintah tak Perpanjang Penghapusan Bea Masuk Impor Beras

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Perdagangan Mari elka Pangestu
Menteri Perdagangan Mari elka Pangestu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan penghapusan bea masuk impor beras dan izin realisasi impor beras dipastikan tidak akan diperpanjang. Ketentuan tersebut, berakhir pada Kamis 31 Maret ini.

Demikian dikatakan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Kantor Presiden, Kamis (31/3). Namun, ia memastikan bahwa total impor beras sudah dilaksanakan sesuai target dan stok Bulog pun aman yakni 1,5 juta ton.

Bahkan, menurut Mari, impor beras yang dilakukan pun sudah pasti tidak melebihi kuota. "Tidak mungkin karena impor beras harus dilaksanakan sesuai izin impor," katanya.

Kini, karena sudah tidak ada perpanjangan lagi, maka Mari menekankan bahwa bulog harus melakukan pengadaan dari dalam negeri. "Untuk meningkatkan stok," katanya.

Tetapi, tidak tertutup kemungkinan ada lagi rencana pemerintah untuk melakukan peninjauan soal penghapusan bea masuk. Sebab, biasanya siklus peninjauan ulang itu dilakukan pada Agustus-September, setelah melakukain Angka Ramalan 3. "Setelah selesai panen dan produksi," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement