Rabu 06 Apr 2011 17:01 WIB

Dinilai Monopoli, Rencana Akuisisi Indosiar Diminta Dihentikan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
indosiar
indosiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Independensi Penyiaran (TAIP) meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menghentikan rencana akuisisi Indosiar oleh SCTV karena aksi itu dinilai melanggar ketentuan perundangan.

"Kami meminta Bapepam-LK untuk segera menggunakan kewenangannya yang relevan, untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan atau menghentikan segala perizinan yang mungkin diperlukan untuk terjadinya akuisisi atau pengambilalihan tersebut," kata anggota TAIP, M Luthfie Hakim di Gedung Bapepam-LK Jakarta, Rabu (6/4).

TAIP menilai rencana atau proses pengambilalihan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IKDM) oleh PT Elang Mahkota Tehnologi Tbk (EMTK) sebagai pemilik saham SCTV mencederai hak publik untuk memperoleh informasi independen. Pasalnya aksi itu akan mengarah kepada sentralisasi dan monopoli informasi.

TAIP berpendapat rencana atau proses pengambilalihan IKDM oleh EMTK adalah perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran karena terjadi pemusatan kepemilikan dan penguasaan yang melampaui batas.