REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dengan alasan memanfaatkan kapasitas produksi pabrik gula yang tak terpakai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X mengajukan permintaan izin impor gula mentah kepada pemerintah sebesar 50.000 ton. "Iya, untuk memenuhi kapasitas menganggur yang ada di 11 pabrik gula," kata Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan PTPN X (Persero) Budi Hidayat di Jakarta, Kamis (21/4).
PTPNX, menurut Budi, sudah mengajukan permohonan tersebut ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang kemudian akan meneruskannya ke Kementerian Perdagangan. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memiliki perkebunan tebu dan 11 pabrik gula.
Tahun ini, menurut Budi, PTPN X menargetkan bisa memroduksi 501.000 ton gula kristal putih. Sementara, sekretaris perusahaan PTPN X Djoko Santoso menambahkan, pihaknya bisa meghasilkan lebih banyak gula kristal putih dengan memanfaatkan kapasitas produksi yang menganggur bila pemerintah memberikan izin impor gula mentah.
"Sebanyak 50 ribu ton gula mentah bisa diolah menjadi sekitar 49 ribu ton gula kristal putih, jadi kalau diizinkan produksi masih bisa bertambah sebanyak itu tanpa tambahan biaya untuk energi," katanya. Namun dia belum bisa memberikan data rinci mengenai besar kapasitas mengganggur yang bisa digunakan untuk mengolah gula mentah impor.
"Sekarang belum musim giling, jadi kami belum tahu seberapa besar yang bisa dipakai. Tapi biasanya selalu ada, apalagi kalau rendemen pada tebu yang dihasilkan rendah," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pemerintah sudah memberikan izin impor gula mentah sebanyak 2.271.819 ton kepada delapan perusahaan yang memroduksi gula rafinasi untuk keperluan industri.
Izin impor diberikan kepada PT Jawa Manis, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia, PT Darmala Usaha Sukses, PT Angel Produk, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar dan PT Sugar Labinta.