Kamis 19 May 2011 21:09 WIB

Wamenkeu: Penerusan Pinjaman Pembelian Merpati MA-60 Sudah Disetujui DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyatakan bahwa penerusan pinjaman untuk pembelian pesawat Merpati Nusantara MA-60 sudah melalui persetujuan DPR. "Itu sudah dengan persetujuan DPR bahkan waktu itu sudah dibahas di tingkat panitia kerja (panja) untuk didalami," kata Anny usai jumpa pers perkembangan ekonomi makro terkini dan APBN tahun 2011 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis.

Mantan Direktur Jenderal Anggaran itu menyebutkan bahwa penerusan pinjaman atau subsidiary loan agreement (SLA) itu kemudian disepakati di Badan Anggaran DPR. Anny menyebutkan, terkait dengan pinjaman lunak dari China itu kemungkinan pihak Indonesia sudah harus mulai membayar utang tersebut. "Harusnya sudah mulai membayar, tapi coba anda cek lagi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Anny.

Sementara itu mengenai adanya usulan tambahan pendanaan lagi untuk Merpati Nusantara melalui APBNP 2011, Anny mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan APBNP 2011. "APBNP 2011 belum ada omong-omongnya (pembahasan)," kata Anny.

Sebelumnya Komisi XI DPR mempersoalkan SLA Nomor SLA-1232/DSMI/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang pengadaan 15 pesawat MA 60 untuk National Air Bridge Project senilai 1,8 miliar yuan atau setara dengan Rp2,17 triliun. Pada rapat dengar pendapat antara Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bappenas, dan PT Merpati Nusantara Airlines dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (11/5), ketua rapat Harry Azhar Azis menanyakan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution soal pemberian SLA kepada Merpati.

"Pemberian SLA seharusnya menggunakan persetujuan komisi terkait yakni Komisi XI. Tapi dalam SLA MA-60 ini, kami sudah cek agenda, Komisi XI tidak mengeluarkan persetujuan. Bagaimana bisa tidak ada persetujuan dari Komisi XI bahkan tidak ada agenda soal SLA ini tapi pemerintah mengeluarkannya?" tanya Harry.

Mulia menjawab bahwa SLA ini diberikan sesuai dengan keputusan Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan pada 30 Agustus 2010 lalu. "Badan Anggaran DPR RI menyetujui SLA kepada Merpati senilai Rp2,138 triliun," kata Mulia.

Kemudian rapat Komisi XI DPT pada Kamis (12/5) lalu merumuskan sejumlah kesimpulan antara lain mempertanyakan kepada pemerintah mengenai proses pemilihan dan pembelian pesawat MA-60 oleh Merpati yang semula melalui proses antarperusahaan (B to B) menjadi proses antarpemerintah (G to G).

Komisi XI DPR juga mempertanyakan proses penggunaan dana SLA seperti kewajaran harga dan insentif pembelian MA-60, tata cara pembayaran, skema pinjaman uang mengikat yang tidak lagi diperkenankan, dasar hukuk pemerintah mengenakan selisih bunga pinjaman SLA, dan asuransi yang melindungi pesawat MA-60 yang jatuh.

 

Komisi XI DPR minta pemerintah dan Merpati untuk menyampaikan jawaban tertulis secara rinci atas pertanyaan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat itu paling lambat 30 Mei 2011.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement