Selasa 02 Aug 2011 17:26 WIB

Tak Penuhi Syarat, Batavia Air Urung Jadi Operator Penerbangan Haji

Rep: nasgih nasrullah/ Red: taufik rachman
Pesawat Batavia Air
Pesawat Batavia Air

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak melibatkan maskapai Batavia Airlines dalam operator penerbangan haji 2011. Hal ini karena maskapi itu dinyatakan belum mampu memenuhi persyaratan .Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (1/8), Supi mengatakan Batavia dinyatakan belum memenuhi persyaratan teknis. Bahkan syarat tersebut mutlak berdasarkan hasil penilaian di lapangan oleh kementerian perhubungan. “Belum bisa (terlibat) tahun ini,”ujarnya.

Kepala Seksi Transportasi Udara Subdit Transportasi dan Perlindungan Jamaah Kemenag, Edayanti, mengatakan Batavia tidak memenuhi persyaratan rencana kerja dan syarat-syarat spesifikasi angkutan udara bagi jamaah haji Indonesia. Dari total 33 persyaratan hanya 25 poin yang bisa terpenuhi.

Lebih dari itu, kata Edayanti, terdapat empat persyaratan mutlak yang belum dipenuhi oleh Batavia. Diantaranya, pemenuhan jumlah pesawat. Hal itu terbukti dengan ketidaksesuaian MoU atau Letter of inten pengadaan pesawat dengan jumlah embarkasi yang ditawarkan.

Edayanti menambahkan Batavia tidak menyerahkan sertifikasi kelayakan udara atau C of E peasawat yang ditawarkan, bukti perawatan berkala, dan kesiapan pesawat cadangan

Edayanti memperkirakan ketidaksiapan maskapai itu dipicu posisi mereka menunggu penunjukkan Menteri Agama terlebih dahulu. Sementara, strategi dua maskapai lainnya, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arlines menerapkan hal berbeda. “Cari pesawat dulu baru mengajukan,”jelasnya

Dengan demikian, ujar, Edayanti, kemungkinan besar Garuda Indonesia dan Saudi Airlines akan kembali dilibatkan. Kedua maskapai itu telah dinyatakan lulus persyaratan.

Dari sisi kesiapan pesawat, kata Edayanti, pihak Garuda Indonesia sudah menyiagakan 14 pesawat untuk sembilan embarkasi. Saudi Airlines 10 pesawat termasuk pesawat back up untuk tiga embarkasi. Kesimpulan ini menunggu penetapan dari Menteri Agama melalu SK Menag. “Insyallah keluar minggu ini,”ujarnya

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement