Kondusifkan Ramadhan, Polisi Sita Ribuan Petasan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01

Senin 08 Aug 2011 21:11 WIB

Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit. Foto: Republika/Prayogi Yogi Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengamankan 9.580 petasan selama enam hari pelaksanaan Operasi Kilat Jaya. Sejak awal Ramadhan, polisi telah melarang penggunaan petasan.

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sujarno, mengatakan petasan yang disita kepolisian langsung dimusnahkan. Dengan pengungkapan ini polisi akan terus melakukan penyelidikan. "Ditelusuri hingga ke tingkat produsen," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/8).

Polisi sudah memperingatkan larangan penggunaan petasan ini. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi yang menggunakan, akan tetapi juga yang menjual dan membuat petasan. Bagi yang melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

Sujarno mengatakan, dari hasil pemetaan kepolisian, petasan yang beredar di wilayah Jakarta berasal dari daerah luar. Di antaranya diduga berasal dari Parung, Bogor, Cimanggis, Depok dan wilayah Lebak, Rangkasbitung, Banten. "Petasan jadi salah satu yang dipantau dalam Operasi Kilat Jaya," ujarnya.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, polisi sempat menyita 50.300 petasan dari berbagai daerah. Operasi petasan ini dilakukan oleh Polresta Tangerang Kota, Polresta Tangerang Kabupaten dan Polresta Bekasi Kota. Tindakan tersebut dilakukan sebagai cipta kondisi jelang bulan Ramadhan.

Terpopuler