Senin 16 Jan 2012 21:22 WIB

Klub Pengguna APBD Harus Ikut Kompetisi PSSI

Kantor PSSI
Foto: www.lintas-kabar.com
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PSSI menyatakan bahwa klub-klub amatir yang sumber dananya berasal dari APBD harus mengikuti kompetisi resmi PSSI. Karena jika bermain di luar kompetisi PSSI, klub-klub amatir pengguna dana APBD itu bisa tersangkut masalah hukum.

"Klub-klub Liga Amatir itu mau tidak mau harus ikut kompetisi resmi PSSI karena mereka semua masih menggunakan dana APBD. Karena kalau tidak ikut kompetisi resmi PSSI, pengurus klub tersebut harus bersiap-siap tersangkut kasus hukum," tegas Wakil Ketua Komisi Banding (Komding) PSSI, Achmad Riyadh, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

PSSI mengingatkan klub-klub Divisi Satu, Dua dan Tiga Liga Amatir yang mengikuti kompetisi ilegal binaan Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLAI) yang berada di bawah naungan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI). Jika tetap bermain di kompetisi ilegal tersebut, maka pengurus klub-klub tersebut harus siap-siap berurusan dengan masalah hukum.

Riyadh yang juga Wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur ini menyatakan klub-klub tersebut mengajukan anggaran kepada DPRD setempat untuk mengikuti kompetisi resmi di bawah naungan PSSI. ''Dalam proposal yang diajukan klub-klub untuk mengajukan dana dari APBD, itu sudah jelas mereka menuliskan bahwa akan mengikuti kompetisi yang ada di bawah naungan PSSI,'' katanya. ''Semua proposal klub kepada DPRD setempat untuk mengajukan APBD seperti itu bunyinya. Kalau akhirnya mereka ikut kompetisi nonresmi, ya siap-siap untuk kena kasus hukum."

Para pengurus KPSI yang menggelar kompetisi Liga Amatir nonresmi ini nanti bukan tidak mungkin juga akan terlibat dalam masalah hukum.

"KPSI ini juga punya lembaga peradilan seperti Komisi Disiplin (Komdis) dan Komisi Banding (Komding). Jika nantinya klub-klub Liga Amatir ini bermasalah, kasusnya dibawa ke Komdis dan dijatuhi hukuman denda,'' katanya. ''Lalu, uang dendanya ditransfer kemana kalau bukan ke rekening KPSI? Nggak mungkin ke rekening PSSI. Bisa kena kasus hukum juga itu pengurus KPSI.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement