REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 136.890 rekening di bank umum tidak termasuk dalam kategori penjaminan penuh. Karena, nilai saldo rekening tersebut melebihi batas penjaminan yang ditetapkan, yakni maksimal sebesar Rp 2 miliar.
"Ada 136.890 rekening yang tidak masuk kategori penjaminan penuh dengan total saldo keseluruhan Rp 1.436,45 triliun," kata Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani.
Menurut Firdaus, jumlah dana tersebut lebih dari setengah total dana simpanan perbankan yang dicatat oleh LPS sebesar Rp 2.803,32 triliun dengan jumlah 101.366.680 rekening per 31 Desember 2011. "Jadi, jumlah rekening yang masuk kategori penjaminan penuh atau bernilai di bawah Rp2 miliar ada 101.366.680 buah," kata Firdaus.
Sementara itu, total dana simpanan yang memperoleh penjaminan penuh adalah sebesar Rp 1.667,66 triliun. Itu termasuk rekening yang bernilai lebih dari Rp 2 miliar. Karena, rekening tersebut tetap mendapatkan penjaminan Rp2 miliar.
Dalam menentukan kategori suatu rekening layak mendapat jaminan atau tidak, LPS melakukan penilaian dari segi nilai saldo simpanan maksimal serta tingkat suku bunga deposito yang diperoleh nasabah. Saat ini, LPS rate adalah sebesar 6,5 persen untuk bank umum dan 9,5 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).