Senin 27 Feb 2012 16:42 WIB

Kitab Al-Khilafiyyat, Perbandingan Mazhab Syafi’i dan Hanafi (2)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Kitab (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Kitab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, As-Sabaki memuji karya Al-Baihaqi itu. Dalam Thabaqat, As-Sabaki mengatakan Al-Khilafiyyat merupakan satu-satunya kitab yang mencoba membandingkan pandangan dan pendapat fikih yang berlaku pada mazhab Syafi’i dan Hanafi.

Betapa tidak, Al-Khilafiyyat adalah satu-satunya kitab yang membandingkan kedua mazhab besar pada masa itu.

Namun, jika yang dimaksud adalah kitab fikih perbandingan (fiqh al-muqaran), sebenarnya telah ada beberapa karangan ulama yang mengupas tentang itu. Ragamnya pun cukup bervariasi.

Ada kitab fikih perbandingan yang ditulis tersendiri, antara lain Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzab karya Imam An-Nawawi, dan Al-Muhalla bi al-Atsar yang ditulis oleh Ibnu Hazm.

Selain itu, terdapat pula kitab fikih perbandingan yang diintegrasikan dalam kitab tafsir ataupun hadits. Misalnya saja, kitab Ayat al-Ahkam karya Abu Bakar Ibnu Al-Arabi dan Ayat al-Ahkam yang dikarang Al-Jashshash. Sedangkan, kitab fiqh al-muqaran dalam kajian hadits seperti Ihkam al-Ahkam Syarh Umdat al-Ahkam hasil karya Ibn Daqi Al-'Id dan Tharh At-Tatsrib Al-Iraqi.

Diakui atau tidak, bias pemikirannya yang berlatar belakang mazhab Syafi’i sangat kental. Sehingga tak berlebihan jika menilai bahwa Al-Khilafiyyat tak ubahnya sebuah karya sanggahan mazhab Syafi’i atas Hanafi. Kendati Al-Baihaqi sendiri, terkait sejumlah permasalahan, mencoba berpikir independen dengan tidak membela mazhab yang dianutnya.

Tradisi berpikir yang ditorehkan Al-Baihaqi menunjukkan bahwa ia adalah sosok seorang pemikir. Walaupun menganut madzhab Syafi’i, itu tak lantas membuatnya fanatik. Kemandirian berpikirnya itu antara lain terlihat jelas menyikapi hukum melaksanakan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam.

Memandang kasus itu, Al-Baihaqi menganggap pandangan yang disampaikan kedua mazhab itu bisa dibenarkan. Karena keduanya mempunyai argumentasi yang kuat berdasarkan sunah.

Bahkan Al-Baihaqi, atas dasar amanat dan akurasi ilmiah, justru menghukumi lemah beberapa dalil yang populer dalam mazhab Syafi’i. Di antara dalil yang menurutnya sulit diterima adalah hadits dengan derajat mungkar seperti jalur riwayat dari Tsauban. Tak jarang kategori hadits ini diterima oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. Padahal, seyogianya tidak digunakan agar terhindar dari kontradiksi berargumentasi akibat hadis munkar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement