Kamis 31 May 2012 15:20 WIB

Pria Ini 10 Tahun Simpan Mayat Istrinya Dalam Kulkas

Rep: Gita Amanda/ Red: Karta Raharja Ucu
Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Seorang kakek 80 tahun di Jepang diperiksa polisi, Rabu (30/5) kemarin. Ia dicurigai telah membunuh dan menyimpan jenazah istrinya di dalam lemari pendingin selama 10 tahun.

Masaichi Yamada, pemilik perusahaan dan tempat pengolahan ikan ditangkap di utara Jepang dekat Pelabuhan Kushiro. Pasalnya, pada salah satu lemari pendingin di tempat pengolahan ikannya, polisi menemukan mayat istrinya dalam keadaan membeku.

Seperti dilansir AFP, seorang juru bicara kepolisian Hokkaido mengatakan, Yamada diduga telah membunuh sang istri dan memasukan tubuhnya ke dalam freezer di tempat kerjanya. Polisi belum dapat memastikan kapan tepatnya pembunuhan itu terjadi. Namun jubir tersebut menyebut, jika masih hidup kemungkinan wanita tersebut berusia 71 tahun.

Kepada polisi, Yamada mengaku telah membunuh istrinya setelah keduanya terlibat adu mulut di rumah mereka. Menurut pengakuan Yamada, insiden tersebut terjadi antara 2002 dan 2006, ia mengaku membawa mayat sang istri dengan mobil ke pabriknya.

Polisi menggeledah pabrik setelah mendapat laporan dari kakak dari istri Yamada. Sang kakak curiga karena mengaku tak dapat menghubungi adiknya selama beberapa tahun.

sumber : AFP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement