Jumat 13 Jul 2012 16:27 WIB

Kamerun Copot Ban Kapten dari Lengan Eto'o?

Samuel Eto'o
Samuel Eto'o

REPUBLIKA.CO.ID, YAOUNDE -- Samuel Eto'o diminta mencopot ban kapten Timnas Kamerun oleh Pelatih Denis Lavagne, ketika masa hukumannya selesai. Masa hukuman Eto'o bakal berakhir Juli ini.

Mantan bintang Barcelona itu mendapat sanksi larangan bermain selama delapan bulan karena memimpin pemogokan pada November, ketika Kamerun menolak memainkan pertandingan persahabatan melawan Aljazair. Pemogokan itu dilakukan karena para pemain tidak mendapat bonus sesuai dengan yang dijanjikan.

Pada suratnya kepada Federasi Sepak Bola Kamerun, Lavagne, meminta mereka memberi keputusan perihal jabatan kapten tim sebelum pertandingan melawan Kepulauan Cape Verde pada September dan Oktober, pada putaran terakhir kualifikasi awal Piala Afrika. "Oleh karena itu, kami meminta diadakan pertemuan untuk memilih kapten tim nasional berikutnya dan asisten-asistennya," tulis Lavagne dalam surat yang dirilis ke media Kamerun.

Lavagne juga mengeluhkan gaji tahunannya sebesar 132 juta francs Kamerun (sekitar 245 ribu dolar) yang belum dibayarkan. Dikatakan Lavagne, kontraknya yang sudah ditetapkan itu harus dibayar sekaligus. Lavagne, yang sebelumnya pernah diperingati federasi karena bersikap kurang menghormati sejumlah menteri, dikontrak pada tahun lalu setelah Kamerun memecat mantan pelatih Spanyol, Javier Clemente, yang gagal membawa mereka ke Piala Afrika 2012.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement