Selasa 28 Aug 2012 12:06 WIB

Khitan, Bagian Fitrah Manusia (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Seorang bocah saat dikhitan.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Seorang bocah saat dikhitan.

Dasar Hukum Khitan

Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Namun, para ulama berbeda pendapat soal ini.

Hal ini karena perintah mengenai khitan tidak dijelaskan secara perinci dalam Alquran. Masalah khitan ini hanya dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai syariat berkhitan ini, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, atau hanya laki-laki.

Namun, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasul SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua. Karena, dalil hadisnya bersifat umum.

Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim  AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Khitan laki-laki

Dalil atau landasan hukum yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai hukum berkhitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abud Dawud dan Ahmad. “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah.”

Atas dasar ini, mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik, dan Abdurrahman Al-Auza'i (wafat 156 H) sepakat menetapkan hukumnya wajib bagi laki-laki.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya “Al-Mughni” mengatakan khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa [4] ayat 125, yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.”

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement