Senin 24 Feb 2020 06:52 WIB

Pandangan Halal Institute Soal Fatwa Halal

Umat Islam dinilai sudah bijak ketika melihat ada perbedaan dalam fatwa halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pandangan Halal Institute Bila Ada Perbedaan Fatwa Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pandangan Halal Institute Bila Ada Perbedaan Fatwa Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto memberikan pandangannya terhadap wacana ormas-ormas Islam yang akan diberi kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk. Sebelumnya Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dalam UU JPH sehingga ormas Islam bisa menetapkan kehalalan produk.

Andy mengatakan, pikiran harus diluruskan untuk melihat wacana ormas Islam bisa menetapkan fatwa halal. Menurutnya, mazhab fikih berbeda selama seribu tahun lebih tapi tidak menimbulkan masalah. Sebab umat Islam bijak melihat perbedaan itu.

Baca Juga

"Dalam hal makanan dan minuman halal, Insya Allah tidak akan ada banyak perbedaan fatwa halal (dari ormas-ormas Islam)," kata Andy kepada Republika, Ahad (23/2).

Ia menyampaikan, rata-rata ormas Islam di Indonesia memiliki mazhab yang sama. Jadi tidak perlu membesar-besarkan hal yang tidak besar. Ada ulama yang sangat berhati-hati dalam menilai halal dan haram, tapi ada juga ulama yang berpandangan yang penting tidak haram.

Ia berpandangan, prinsipnya nanti satu produk satu fatwa halal. Jadi kalau ada pelaku usaha lebih memilih fatwa dari Muhammadiyah, itu sudah cukup. Demikian juga bila ada pelaku usaha meminta fatwa dari Nahdlatul Ulama (NU), itu juga sudah cukup.

"Jadi tidak akan terjadi fatwa dobel atau perbedaan fatwa, kita harus percaya kemampuan ulama-ulama kita dalam membuat fatwa karena mereka semua menguasai ilmunya dan otoritatif sebagai sumber fatwa," ujarnya.

Andy menegaskan, ormas-ormas Islam lebih paham bagaimana melaksanakan atau membuat fatwa halal. Mereka punya ilmunya dan bagaimana mempertanggungjawabkan itu kepada Allah SWT dan negara.

"Saya kira kita harus proporsional dalam melihat segala sesuatu. Karena agama Islam memastikan hadir untuk jadi rahmat bagi semesta," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 7 pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan LPH dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya mengatakan bahwa ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32). Kemudian penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH sebelum diubah dalam RUU Cipta Kerja, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement