Kamis 04 Oct 2012 00:26 WIB

Joki Hajar Aswad Ditangkap Petugas

Rep: Heri Ruslan dari Makkah/ Red: Heri Ruslan
Kabah
Foto: Musiron/Republika
Kabah

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKKAH -- Petugas pengamanan haji Indonesia berhasil menangkap seorang joki Hajar Aswad, Selasa (2/10) malam. Joki Hajar Aswad yang diciduk petugas itu bernama Burhanudin, seorang warga negara Indonesia asal Banjar.

''Yang bersangkutan kita amankan tertangkap tangan saat menawarkan jasa membantu jamaah mencium Hajar Aswad,'' ujar Kepala Seksi Pengamanan Kantor Misi Haji Daerah Kerja Makkah, Jaetul Muchlis Basyir, Rabu (3/10) sore.

Setelah diperiksa, kata dia, joki Hajar Aswad itu ternyata tak mengantongi dokumen berupa paspor maupun visa. Berdasarkan pengakuan Burhanudin, jumlah joki Hajar Aswad yang beroperasi di sekitar Ka'bah itu jumlahnya sangat banyak.

Dalam operasinya, mereka tak pernah sendiri. Minimal joki Hajar Aswad itu terdiri dari tiga orang. Mereka kemudian menawarkan jasa kepada jamaah yang ingin mencium Hajar Aswad.

''Nah, setelah jamaah selesai mencium Hajar Aswad lalu mereka memerasnya,'' ungkap Jaetul Muchlis. Joki Hajar Aswad itu biasanya meminta uang kepada jamaah paling sedikit 500 riyal.

Jaetul Muchlis menuturkan, hingga saat ini, pihaknya baru menelima satu laporan dari jamaah yang menjadi korban Joki Hajar Aswad. Jamaah itu dimintai uang sebesar Rp 300 riyal. Namun, korban hanya membawa uang sebesar 200 riyal.

Guna melindungi jamaah calon haji dari aksi pemerasan joki Hajar Asawd, pihak keamanan menebar ptugas berpakaian premandi sekitar Ka'bah. Namun, pihaknya kerap  mengalami kesulitan saat akan menangkap joki Hajar Aswad tersebut, karena mereka sudah memahami medan.

Kantor Misi Haji Daker Makkah meminta agar jamaah calon haji menolak setiap tawaran dari joki Hajar Aswad. ''Sebaiknya hindari dan jangan mau. Mencium Hajar Aswad itu tak wajib,'' kata Jaetul Muchlis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement