Senin 08 Oct 2012 00:02 WIB

Nyawa Penghina Nabi Dihargai 400 Ribu Dolar

Charlie Hebdo
Foto: algerie360.com
Charlie Hebdo

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Seorang tokoh Afghanistan menawarkan hadiah 400.000 dolar Amerika Serikat (sekitar 3,8 miliar rupiah) bagi kepala produser film hina Islam buatan Amerika Serikat dan kartunis Prancis, yang menggambar karikatur Nabi Muhammad SAW.

"Saya menawarkan 300.000 dolar Amerika Serikat bagi siapa pun membunuh produser film hina Islam dan 100.000 dolar untuk pembunuh kartunis Prancis itu," kata Mir Faroq Husaini, tokoh terkenal di provinsi Herat, Afghanistan barat, kepada kantor berita Prancis AFP pada Ahad (7/10).

Jika dirupiahkan, maka sekitar 2,85 miliar rupiah bagi kematian produser film itu, dan 950 juta rupiah untuk kartunis. Husaini menyatakan pertama kali mengumumkan hadiah itu pada Jumat.  "Saya akan menjual semua harta saya, termasuk tanah di Herat, untuk mengumpulkan uang itu," katanya.

Innocence of Muslims, film dibuat asal-asalan dan mengolok-olok Islam, memicu demonstrasi keras di setidak-tidaknya 20 negara, termasuk Afghanistan, sesudah cuplikannya ditayangkan di dunia maya pada bulan lalu.

Segera setelah film itu memperoleh ketenaran buruk, majalah satir Prancis Charlie Hebdo menerbitkan kartun karikatur Nabi Muhammad.

Seorang menteri Pakistan pada bulan lalu menawarkan hadiah 100.000 dolar amerika Serikat (sekitar 950 juta rupiah) atas kepala pembuat film tersebut.

Menteri Perkeretaapian Afghanistan, Ghulam Ahmed Bilour, juga menyeru Taliban dan Alqaidah bergabung dalam perburuan itu dan membantu menyelesaikan perbuatan mulia tersebut.

Pria California di balik film hina Islam itu, yang memicu unjukrasa keras di dunia Muslim, diadili di Los Angeles pada pekan depan untuk perkara pelanggaran atas masa percobaan hukuman penipuan bank pada 2010, kata dokumen pengadilan.

Mark Basseley Youssef (55 tahun), yang sebelumnya bernama Nakoula Basseley Nakoula, dijadwalkan tampil di depan Hakim Distrik Christina Snyder pada Rabu, kata dokumen diajukan pada Jumat di Pengadilan Negeri Amerika Serikat. (Baca: Produser Film Anti-Islam Diadili Pekan Depan).

Syarat pembebasan Youssef dari penjara pada 2011 termasuk larangan menggunakan alias tanpa izin dari petugas masa percobaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement