REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diingatkan untuk memenuhi seluruh kontrak yang telah disepakati dengan jamaah.
Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat, meminta agar jamaah yang mendapat pelayanan tak sesuai dengan kontrak agar melapor kepada kantor Misi Haji Indonesia.
''Hak-hak jamaah haji khusus harus dipenuhi, seseuai komitmen yang telah disepakati dengan jamaah,'' ungkap Arsyad, Senin (8/10). Pemerintah akan menindak tegas PIHK yang terbukti menelantarkan jamaahnya.
Arsyad mencontohkan, jamaah haji khusus minimal harus tinggal di hotel berbintang empat. Jamaah haji khusus tak bolah tinggal diam jika mendapat pelayanan yang buruk.