REPUBLIKA.CO.ID, Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutra kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutra pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.
Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi rukhsah dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram itu.
3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (itikad baiknya).
Dari realita yang ada dan dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercaya, ternyata tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat.
Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap Muslim yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di sana tidak ada obat kecuali yang haram.