Senin 15 Oct 2012 17:32 WIB

2013, Nasabah Sudah Bisa Mengadu ke OJK

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (kanan) bersama Gubernur BI Darmin Nasution (tengah) dan anggota Pansel OJK Chatib Basri (kiri) saat menyampaikan perkembangan seleksi calon anggota Dewan Komi
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo (kanan) bersama Gubernur BI Darmin Nasution (tengah) dan anggota Pansel OJK Chatib Basri (kiri) saat menyampaikan perkembangan seleksi calon anggota Dewan Komi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka pelayanan pengaduan nasabah lembaga keuangan melalui komite edukasi dan perlindungan konsumen. Komite tersebut akan mulai beroperasi pada 2013.

“Kami akan libatkan para pakar dan ahli untuk memenuhi keinginan OJK membangun postur edukasi dan perlindungan konsumen, “ ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (15/10).

Muliaman mengatakan ada banyak kasus yang terkait dengan berbagai produk lembaga keuangan.  Persoalan yang muncul dinilai Muliaman lantaran kurangnya edukasi di masyarakat. “Kalau edukasi sudah didorong dengan baik, dispute (sengketa nasabah dan lembaga keuangan) bisa berkurang, “ ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti mengatakan OJK akan memprioritaskan program melek keuangan (financial literacy) dan integrasi pelayanan pengaduan. Program finansial literacy akan diluncurkan pada pertengahan 2013.

“Kami juga akan membentuk financial costumer care yang terintegrasi dan diluncurkan triwulan tiga 2013, “ ujarnya.

Komite edukasi dan perlindungan konsumen akan bertugas memberikan informasi dan edukasi keuangan. Komite tersebut juga akan melayani pengaduan masyarakat serta pengawasan produk lembaga keuangan. “Kami juga akan mengembangkan kebijakan perlindungan konsumen dan pembelaan hukum ,” ujarnya.

Tugas komite bidang edukasi dan perlindungan konsumen termasuk mencegah kerugian nasabah. hal itu dilakukan dengan memonitor produk dari lembaga jasa keuangan. Monitor dilakukan untuk melihat potensi suatu produk dapat merugikan konsumen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement