REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebanyak 15 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terindikasi telah melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menegaskan, PIHK yang terbukti melangar aturan akan dicabut izinnya.
‘’Saat ini, kami sedang menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 PIHK yang terindikasi melakukan pelanggaran itu,’’ ujar Anggito seusai menggelar rapat dengan asosiasi PIHK, yakni Himpuh dan Amphuri di Kantor Misi Haji Indonesia, Jumat (19/10) malam waktu Arab Saudi.
Menurut Anggito, ada tiga modus pelanggaran yang telah dilakukan PIHK nakal. Pertama, PIHK tidak menyetor atau lambat menyetorkan ongkos haji yang telah dibayarkan jamaah. Akibatnya, kata dia, jamaah tak bisa berangkat ke Tanah Suci. Tindakan PIHK tersebut sangat merugikan jamaah.
Kedua, papar dia, ada PIHK yang menawarkan dan menjanjikan haji non-kuota kepada calon jamaah. Namun, karena Kedutaan Arab Saudi di Jakarta mulai memperketat pemberian visa haji non-kuota, PIHK tersebut tak bisa memberangkatkan jamaahnya.
‘’Modus ketiga, ada biro travel haji dan umrah tak terdaftar di Kemenag yang beroperasi,’’ ungkap Anggito. Ia menilai penyelenggaraan haji khusus sudah banyak yang menyimpang dari tujuan awal. Menurut dia, PIHK bertujuan melayani jamaah haji yang mampu untuk melaksanakan rukun Islam kelima.
Guna melindungi jamaah haji khusus, Kemenag telah menerjunkan tim pengawas/pengendali PIHK yang terdiri dari aparat pemerintah dan konsultan. ‘’Tim pengawas sudah mulai bekerja dan akan terus mengawasi kinerja PIHK agar melayani jamaah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,’’ papar Anggito.
Jamaah yang merasa dirugikan dengan pelayanan PIHK, kata Anggito, bisa mengadu ke posko pengaduan yang ada di kantor Misi Haji Indonesia daker Makkah atau Kemenag di Jakarta. ‘’Kami juga akan melaksanakan MoU dengan asosiasi PIHK mengenai pengawasan bersama,’’ tuturnya.