REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Menteri Agama RI yang juga Amirul Haj, Suryadharma Ali mengatakan, imigrasi Indonesia memiliki hak untuk menolak keberangkatan calon jamaah haji yang tak terdaftar pada Kementerian Agama RI.
Menurut Suryadharma, perjalanan keluar negeri untuk jalan-jalan atau urusan bisnis berbeda dengan perjalanan naik haji ke Tanah Suci. ''Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, penyelenggaraan haji diatur oleh Kementerian Agama,'' ujarnya kepada wartawan saat meninjau pemondokan jamaah haji di Sektor X wilayah Bakhutmah, Ahad (21/10).
Menurut Suryadharma, jamaah haji non-kuota kerap kali menimbulkan masalah. Terkadang, kata dia, ada jamaah non-kuota yang bisa sampai Jeddah, tapi tak bisa masuk Makkah. ''Bahkan ada yang tak bisa pulang ke Tanah karena tak ada tiket,'' tuturnya.
Selama puncak haji, kata dia, jamaah haji non-kuota tak akan memiliki tenda, baik di Arafah maupun di Mina. Selain itu, mereka juga tak akan mendapatkan katering. Akibatnya, banyak jamaah haji non-kuota yang terlantar.