Selasa 23 Oct 2012 09:51 WIB

Iran Hukum Gantung Sepuluh Gembong Narkoba

Red: Djibril Muhammad
Pelaksanaan hukum gantung di Iran sering dilakukan di depan umum
Foto: AP
Pelaksanaan hukum gantung di Iran sering dilakukan di depan umum

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Otoritas Iran mengeksekusi mati sepuluh narapidana gembong narkoba. Para narapidana tersebut dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.

Eksekusi mati ini dilakukan di penjara Tehran, Iran, Senin (22/10), seperti diberitakan Teheran Times. Para narapidana ini divonis mati pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. 

Sementara itu, organisasi HAM dan Amnesty International, menyoal hukuman mati atas narapidana kasus narkoba di Iran. Amnesty Internasional yang berbasis di London, Inggris ini menilai, vonis mati tersebut dianggap berlebihan.

Tindak pidana berupa pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran. 

Sebelumnya, kepala Kehakiman Iran Ayatullah Sadeq Larijani Amoli Rabu (17/10) mengatakan bandar narkoba besar, pembunuhan, perampokan bersenjata, dan pemerkosaan dihukum gantung menurut hukum Iran. 

Ia menambahkan beberapa undang-undang tentang hukuman mati di Iran tidaklah mengherankan dan semua umat Islam percaya adanya hukum itu.

Laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia oleh Amnesty Internasional dan Oragnisasi HAM di Iran, menurutnya ditulis berdasarkan pada klaim tak berdasar dan menurut laporan "musuh-musuh" Republik Islam. Namun, kata Larijani, Republik Islam tidak akan memperhatikan laporan bias seperti itu.

"Tapi intinya adalah, mengapa musuh-musuh Iran dan Islam sangat tidak masuk akal? Dan mengapa mereka memprotes penegakan hukum Islam di Iran?," tanya kepala Kehakiman Iran itu.

Ia menjelaskan, produksi opium dan obat-obatan dari Afghanistan sangat mempengaruhi Iran. Ia menilai sejak Amerika Serikat mulai intervensi militer di Afghanistan, sudah berkali-kali terjadi peningkatan manifold dalam budidaya opium di negara ini, dan Iran mendapati dampak tersebut dan negara-negara tetangga regional, dan ini adalah penyakit sosial yang serius. Katanya.

"Hukum dan perundang-undangan Iran tidak akan menunjukkan belas kasihan terhadap teroris, geng obatan-obatan dan bandar narkoba yang mengancam keamanan masyarakat dan generasi bangsa," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement