REPUBLIKA.CO.ID, Kitabullah telah menjelaskan hak-hak bertetangga dan menganjurkan terselenggaranya.
Allah SWT berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membangga- banggakan diri." (QS. An-Nisa: 36).
Ayat tadi menjelaskan tentang hak-hak tetangga yang wajib dipelihara dengan cermat dan ditunaikan dengan tulus ikhlas.
Merupakan tanda kesempurnaan iman seorang hamba, dan dalil yang menunjukkan kebahagiannya adalah, tekadnya yang keras untuk melangkah di jalan yang selaras dengan roh Alquran, dan senantiasa mengamalkan hukum-hukum yang di datamnya terkandung kebahagiaan dunia dan akhirat.
Allah SWT telah memerintahkan kita agar berbuat baik kepada para tetangga. Di antara sikap baik terhadap mereka ialah, menutup pandangan mata dari kehormatan mereka, menutup aurat mereka, membantu mereka melakukan kebajikan dan membimbing mereka ke jalan yang hak.
Mempererat hubungan dan mendamaikan mereka, mendahului salam kepada mereka, menampakkan rasa simpati kepada mereka, dan memberi maaf kepada orang yang berbuat jahat dari kalangan mereka. Semua itu—dan masih banyak yang lainnya—adalah hak-hak tetangga yang harus diketahui oleh setiap Muslim.
Tidak boleh seorang pun melalaikan dan apriori terhadap mereka. Telah disebutkan dari Rasulullah SAW, bahwa beliau telah bersabda, “Sebaik-baik teman menurut Allah adalah mereka yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga menurut Allah adalah mereka yang paling baik terhadap tetangganya.”
* Khutbah Masjidil Haram oleh Syekh Abdullah Ibnu Muhammad Al-Khulaifi, Khatib dan Imam Masjidil Haram