REPUBLIKA.CO.ID, Setelah masalah tersebut diteliti dan dikaji secermatnya sehingga ditemukan intinya, baru dilihat hukumnya di dalam Alquran atau sunah Rasulullah SAW.
Dengan cara seperti itu, akan ditemukan suatu pemecahan masalah atau keputusan hukum terhadap masalah tersebut.
Misalnya, dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dewasa ini, para ilmuwan telah dapat melakukan inseminasi buatan untuk mendapatkan seorang anak/keturunan.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah inseminasi buatan itu boleh dilakukan menurut hukum Islam? Langkah pertama yang dilakukan adalah meneliti dan mengkaji masalah inseminasi buatan secara cermat sehingga diketahui hakikat yang sebenarnya.
Langkah kedua adalah meneliti hukumnya di dalam nas (Alquran dan sunah Rasulullah SAW) sehingga ditemukan suatu pemecahan masalah atau keputusan hukum yang pasti. Setelah itu, keputusan hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari- hari.
Apabila hukum tersebut sesuai dengan kasus yang dihadapi, maka hukum tersebut dapat diterapkan. Apabila tidak sesuai, maka harus dicarikan hukum lain yang sesuai untuk kasus tersebut.
Meskipun contoh kasus di atas menyangkut peristiwa baru, namun fikih waqi’ tidak hanya mengenai masalah baru, tidak biasa, unik. dan berskala besar bagi umat manusia, tetapi dapat saja mengenai masalah yang sudah biasa dan hanya terkait dengan kehidupan keseharian seseorang.
Yang penting dalam fikih waqi‘adalah mengetahui pemecahan masalah berdasarkan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.