REPUBLIKA.CO.ID, Dalam shalat Jumat, seseorang dilarang melangkahi kepala orang lain.
Ketika sedang berkhutbah Jumat, Rasulullah SAW pernah melihat seorang lelaki melangkahi kepala orang banyak hingga ia duduk di depan.
Setelah selesai melakukan shalat Jumat Rasulullah SAW bertanya kepada lelaki tadi, “Apa yang menyebabkan kamu tidak ikut shalat bersama kami?”
Lelaki itu menjawab, “Apakah Engkau tidak melihat saya shalat bersama Engkau ya Rasulullah?”
Rasulullah SAW menjawab, “Aku melihatmu datang terlambat, sedang kedatanganmu menyakiti orang lain.”
Apabila imam sudah naik mimbar, maka dianjurkan kepada jamaah agar menghentikan pembicaraan dan menyibukkan diri dengan menjawab bacaan muazin, kemudian ia mendengarkan khutbah imam.
Kemudian, banyak kalangan awam melakukan kebiasaan yang salah, yakni melakukan shalat dua rakaat manakala muazin telah selesai dari azan Jumatnya, sebelum khutbah dimulai. Mereka beranggapan, bahwa shalat dua rakaat itu disunahkan, padahal tidak ada sunnah Rasul yang bisa dijadikan dalil untuknya.
Bahkan dalam hadis disebutkan, bahwa shalat sunah Jumat dilakukan setelah shalat Jumat selesai, yakni dua atau empat rakaat. Bercakap-cakap di tengah khutbah berlangsung adalah dilarang.
Telah disebutkan juga dalam sebuah hadis, bahwa barangsiapa menegur kawannya dengan ucapan ‘Diamlah’, sedang imam membacakan khutbahnya, maka ia telah beroleh kesia-siaan dan tak ada pahala Jumat baginya.
* Khutbah Masjidil Haram oleh Syekh Abdullah Ibnu Muhammad Al-Khulaifi, Khatib dan Imam Masjidil Haram