REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Untuk menghindari pelaksanaan kampanye di luar jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menetapkan batasan kampanye Pemilukada DKI putaran kedua. Masa kampanye ditetapkan akan dilaksanakan pada 4, 15, dan 16 September 2012.
Untuk menghindari pelanggaran kampanye melalui media massa, lembaga penyelenggara dan Panwaslu bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta. "Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan materi kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," kata Ramdansyah, di Jakarta, Selasa, (4/9).
Ketua KPU DKI, Dahliah Umar, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2011 bahwa tata cara kampanye menyebutkan, kampanye harus bersifat kumulatif. Maksudnya, harus memenuhi unsur yang dilaksanakan oleh pasangan calon atau tim kampanye. Kemudian, kampanye dilakukan untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya. Selain itu, kampanye juga menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara tertulis atau lisan.
"Ada sanksi bagi yang melanggar disebutkan di Pasal 116 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai Tindak Pidana Pemilukada. Hal ini untuk dapat dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran dan dipedomani," jelas Ramdansyah.
Sebelumnya, Panwaslu telah mengusut penayangan iklan yang diduga bernada kampanye dan dilaksanakan di luar jadwal kampanye oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Iklan tersebut mengusung pasangan calon gubernur Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok).
Ditegaskan Ramdansyah, penayangan iklan sudah dihentikan KPID DKI. Untuk melakukan rekonstruksi kasus, Panwaslu juga telah memanggil tim Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli sebagai pelapor. Dan tim kampanye Jokowi-Ahok sebagai terlapor. Panwaslu juga memanggil Prabowo Subianto sebagai Ketua APPSI. Namun, ia mangkir dan kedatangannya hanya diwakili oleh M Taufik, Ketua DPD Gerindra Jakarta.