Senin 18 Jun 2012 18:55 WIB

Empat Kuasa Hukum Timses Cagub DKI Tuntut Pembenahan DPT

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat kuasa hukum tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan Ketua KPUD dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas dugaan pemalsuan dokumen dan data kependudukan ke Mapolda Metro Jaya, Senin (18/6). Pelaporan tersebut sekaligus menuntut dua terlapor agar membenahi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

Kuasa Hukum Pasangan Alex-Nono, BJ Bangkit, mengatakan, empat kuasa hukum yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara implisit menuntut KPUD dan Dukcapil agar melakukan verifikasi ulang terhadap DPT yang bermasalah. Keempatnya memberikan waktu kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian DPT untuk melakukan pembenahan dalam waktu sebulan.

Pembenahan tersebut, ungkap Bangkit, meliputi penyelesaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, fiktif maupun kosong.

Bila dalam kurun waktu yang ditentukan KPUD dan Dinas Dukcapil belum juga menyelesaikan DPT yang bermasalah, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam diundur.

"Tentu saja resikonya adalah diundur," ucap Bangkit di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, anggota tim sukses Faisal-Biem, Reinhard Parapat, mengatakan, kubu Faisal-Biem tidak ikut melapor ke polisi lantaran tidak ingin ada penundaan dalam Pilkada. Menurut dia, penundaan seperti itu akan menambah ongkos politik yang harus dikeluarkan.

"Kalau ditunda, kami tidak siap," ungkap Reinhard dalam sambungan telepon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement