REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua pasangan calon yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI dilarang menggelar kampanye menggunakan sarana tempat ibadah. "Kami sudah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan kampanye tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tim sukses," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Di dalam surat imbauan tersebut, kata Ramdansyah, pihaknya telah mengingatkan timses kedua pasangan menaati Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf (i), dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hal ini didasarkan juga pada Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 Pasal 5 angka 1 huruf d menyebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
"Surat imbauan telah dikeluarkan per tanggal 23 Juli lalu ke timses dan FKUB. Panwaslu berharap imbauan tersebut diterapkan oleh pasangan calon beserta tim sukses," ujarnya.
Untuk mengetahui apakah imbauan tersebut dijalankan atau tidak, menurut Ramdansyah, pihaknya mengajak pimpinan FKUB DKI bersama pimpinan majelis keagamaan di Ibukota mencegah agar sarana rumah ibadah dijadikan ajang tempat kampanye politik dari dua pasang calon yang akan bertarung di putaran kedua Pemilukada 2012.
"Alhasil upaya aksi politik uang, fitnah atau menghasut seseorang karena suku, ras, agama dan antar golongan dapat dicegah," tuturnya. Ramdansyah menjelaskan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.