Selasa 08 Jan 2013 11:51 WIB

MUI: Pengawasan Produk Haram Belum Terurus

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sistem pengawasan produk makanan haram yang beredar di masyarakat masih belum terurus. Alasannya, pengawasan produk makanan haram bukan tanggungjawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

"Yang belum terurus soal produk haram adalah pengawasan," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin saat memberi sambutan di Milad LPPOM ke-24 di Jakarta, Selasa (8/1).

Ma'ruf Amin menambahkan, tugas pengawasan untuk produk haram menjadi tugas pemerintah. Sayangnya, yang berrtanggungjawab terhadap peredaran produk ini masih belum ada.

Selain pengawasan, tambah Amin, persoalan terjadi pula dalam pelogoan. Siapa yang bertugas memberikan logo haram pada produk tidak ada. Pekerjaan itu, sebuh Ma'aruf Amin,  juga bukan menjadi tugas MUI.

MUI, imbuhnya, hanya bertanggungjawab terhadap produk yang bersertifikasi halal. Kalau dalam pengawasan pada produk bersertifikasi halal ada pelanggaran, MUI dapat mencabut sertifikasi halalnya.

"Terakhir, yang belum ada adalah penindakannya jika ada yang melanggar," tegas Amin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement