REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengprov PSSI Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) dengan tergugat PSSI Pusat. Pelayangan gugatan terkait pembekuan induk organisasi sepak bola di Jateng ini.
"Surat gugatan tersebut sudah kita layangkan melalui BAORI pada Senin (4/2) dengan tergugat PSSI Pusat," kata Sekum Pengprov PSSI Jateng, Johar Lin Eng, di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya dirinya telah menggelar rapat dengan semua pengurus. Rapat memutuskan untuk menyikapi hal itu dan tentunya melakukan upaya hukum.
Langkah tersebut, kata dia, harus dilakukan untuk menyelamatkan kedaulatan Pengprov PSSI Jateng pimpinan Sukawi Sutarip. Karena, program-program pembinaan sepak bola masih berjalan dengan baik.
Johar mengatakan kabar pembekuan tersebut menimbulkan suasana tidak kondusif di lingkungan Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI di daerah-daerah.
Ia mengakui memang sampai kini PSSI Jateng belum menerima Surat Keputusan (SK) pembekuan tersebut. Sebaliknya justru orang-orang luar di luar Pengprov PSSI Jateng yang sudah mendapatkannya.
"Setelah kami telusuri dengan seksama, memang benar ada SK tersebut dari PSSI,'' kata Johar. ''Tetapi, kami belum menerima surat itu.''