Jumat 08 Feb 2013 12:14 WIB

Bank-Bank Harus Kebut Target Kredit Produktif

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peningkatan akses layanan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  merupakan koridor penguatan fungsi intermediasi perbankan. Kredit UMKM termasuk ke dalam target kredit produktif yang harus disesuaikan oleh perbankan sejak tahun ini hingga berlaku penuh pada 2018 nanti.

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank umum yang beroperasi di negara ini untuk menyalurkan minimal layanan pemberian kredit untuk UMKM sebesar 20 persen.

Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto, mengatakan mulai tahun ini bank harus mengebut target kredit produktifnya agar bisa memenuhi aturan BI pada 2018 nanti.

“Misalnya Bank Buku 1 yang memiliki modal inti di bawah satu triliun rupiah. Bank kategori ini wajib menyalurkan kredit produktif minimal 55 persen, dan ini sudah termasuk 20 persen kredit UMKM,” kata Ryan di Jakarta, Jumat (8/2).