REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tidak mungkin ada kasus seseorang berangkat haji namun belum melunasi dana talangan haji. Keyakinan itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Asbisindo, Hanawijaya di Jakarta, Kamis (21/3)
Pasalnya jangka waktu dana talangan haji maksimal dua tahun, sementara daftar tunggu haji jauh lebih lama dari waktu tersebut. "Prakteknya tidak pernah ada orang berangkat haji tetapi talangan belum lunas," kata pria yang juga menjabat Dirut Bank Syariah Mandiri ini.
Meski begitu, Hanawijaya mengakui ada beberapa penyimpangan yang pernah diketemukan di bank syariah. Misalnya pelanggaran berupa daftar nama yang sebenarnya belum lengkap.
Seharusnya bank jika ingin memberikan fasilitas dana talangan haji harus mengetahui kapasitas si peminjam.
Penyimpangan lain yakni berkenaan dengan ujrah atau fee yang dipungut kepada nasabah diidentifikasikan dengan jumlah pembiayaan. Ujrah kerap disesuaikan dengan banyaknya pembiayaan.
Semakin tinggi pembiayaan, maka ujrah-nya semakin besar. Hal inilah yang tidak diperbolehkan secara syariah. Dalam syariah besaran ujarh-nya harus sama berapapun pembiayaannya.
Bank syariah juga harus memastikan Istita'ah nasabah. "Dibolehkan memberi pinjaman asal ada kepastian nasabah mampu mengembalikan" ujar Hanawijaya.
Ia juga mengimbau ban syariah disiplin dalam aturan dana talangan haji yang diterapkan BI. Jjika ada bank lain yang menyimpang maka akan membahayakan bank lainnya.