REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara bakal mengizinkan sektor bisnis membayar tarif tenaga listrik (TTL) dengan cara mencicil. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, keputusan itu diambil karena sektor ini merupakan kelompok yang paling besar menanggung kenaikan tarif.
"Jika dibandingkan dengan industri yang hanya naik 13 hingga 18 persen, bisnis seperti pusat perbelanjaan ternyata menangung kenaikan paling besar hingga 25 persen," tegasnya, Rabu (27/3).
Karenanya PLN akan memperbolehkan pusat perbelanjaan membayar listrik dengan cara mencicil hingga bulan-bulan tertentu.
Bila ini tidak dilakukan, kata dia, bukan hanya biaya sewa saja yang naik dan berbuntut pada kenaikan harga barang di konsumen. Tapi, sejumlah pekerja ritel-ritel besar juga terancam mengalami pemutusan hak kerja 9PHK).
Kenaikan listrik kali ini berbarengan dengan kenaikan upah minimun regional (UMR). Alhasil biaya yang tinggi membuat para penyewa tempat di pusat perbelanjaan harus melakukan efisiensi besar guna menutupi kerugian.
"Secara aksi korporasi PLN sudah setuju,' jelasnya lagi. Konsep ini juga pernah diambil PLN di 2010 lalu, saat caping harga listring industri dicabut pemerintah.