REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar telah memvonis tujuh terdakwa Muslim bersalah dengan tuduhan membunuh seorang biksu. Pembunuhan tersebut memicu kekerasan di Meikhtila sehingga menyebabkan puluhan Muslim tewas dan terbakarnya masjid juga pondok pesantren.
Atas vonis tersebut, pihak Muslim menuding terjadi diskriminasi dalam hukuman yang diterapkan pengadilan. Akan tetapi, Jaksa Wilayah Mandalay Ye Aung Myint menyanggah hal tersebut. Menurutnya, pengadilan akan menangani perkara awal terlebih dahulu.
Setelah itu, ujarnya, pengadilan akan menyidangkan sebelas perkara lainnya yang melibatkan terdakwa dari pihak Buddha. ''Tidak ada diskriminasi dalam keadilan,'' ucap dia seperti dikutip dari Associated Press, Selasa (21/5).
Kekerasan antar sekterian terjadi di Meikhtila pada 20 Maret lalu. Konflik berdarah tersebut disebabkan perselisihan di toko emas memicu kerusuhan yang menyebabkan 44 orang tewas dan 12 ribu orang mengungsi yang rata-rata adalah muslim.