Rabu 05 Jun 2013 02:57 WIB

Prancis Pastikan Gas Sarin Digunakan di Suriah

Dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah
Foto: Guardian
Dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Menyusul pernyataan dari intelijen AS, Prancis, Selasa (4/5) juga memastikan bahwa agen syaraf sarin telah digunakan di Suriah dalam beberapa insiden. Pernyataan itu terkait pengetesan yang telah dilakukan terhadap sampel darah milik warga Suriah.

"Tes ini menunjukkan kehadiran sarin dalam berbagai sampel yang kami miliki," ujar Menteri Luar Negeri Laurent Fabius dalam pernyataannya.

Ia juga menyatakan hasil tes telah diserahkan ke PBB. "Prancis memastikan gas sarin telah digunakan beberapa kali di Suriah dalam area terbatas."

Tim investigasi PBB pada Selasa mengatakan mereka memiliki alasan mendasar untuk meyakini bahwa senjata kimia, meski dalam jumlah terbatas, telah digunakan di Suriah, dan menyebut aksi brutal tersebut kini menjadi bagian taktik dalam perang.

Prancis, bersama Inggris dan AS adalah negara yang melakukan pengujian terhadap sampel darah warga Suriah yang diduga telah terpapar senjata kimia selama beberapa pekan, di antara sampel tersebut diselundupkan oleh reporter dari harian Prancis, Le Monde.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement