Senin 17 Jun 2013 22:40 WIB

Satu Kavling Blok Cepu Dihargai Rp 9 Triliun

Blok Cepu
Blok Cepu

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Mobil Cepu Limited (MCL) menyatakan masih belum bisa membebaskan satu kavling lahan seluas 4.800 meter persegi di lokasi proyek produksi minyak Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, karena pemiliknya memasang harga Rp 9 triliun.

"Pemilik lahan seluas 4.800 meter persegi itu, Ali Mucharom, penawaran harga tanahnya terus naik dan saat ini minta ganti rugi Rp 9 triliun," kata Bagian Konstruksi MCL Agus Kimulyanto di lokasi kavling itu di kawasan proyek Blok Cepu, Bojonegoro, Senin (17/6).

Mengenai harga tanah yang ditawarkan Ali Mucharom itu juga disampaikan kepada Tim Sekretariat Wakil Presiden (Wapres) yang dipimpin Kepala Bidang Energi Sunaryo dan rombongan yang meninjau lokasi proyek Blok Cepu di Kecamatan Ngasem.

"Ini harga tanah termahal di dunia," ujar Agus sambil menunjuk lokasi lahan milik Ali Mucharom itu.

Selain itu, masih ada dua kaveling tanah yang lokasinya berada di tengah-tengah proyek Blok Cepu yang masih belum bisa dibebaskan karena pemiliknya masih terlibat sengketa hukum menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Tapi mengenai harga tanahnya, pemilik sudah tidak ada masalah. Hanya menunggu keputusan MA yang akan menentukan ahli waris yang berhak menerima uang pembayarannya," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo yang pernah menjabat Camat Ngasem.

Baik lahan milik Ali Mucharom maupun dua kaveling tanah yang masih dalam proses sengketa itu, lokasinya masuk Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, tepat berada di tengah proyek Blok Cepu.

Namun, menurut Field Public and Government Affairs atau Bidang Umum dan Urusan Pemerintah Mobil Cepu Limited (MCL) Rexy Mawardijaya, belum dibebaskannya lahan di kawasan proyek Blok Cepu itu tidak mengganggu pekerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement