REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian penting dari sebuah institusi syariah. Tidak hanya perbankan dan asuransi, institusi pasar modal pun perlu diawasi oleh DPS.
Sayangnya hingga saat ini belum satu pun DPS pasar modal yang tersertifikasi. "Yang sudah tersertifikasi itu baru DPS untuk perbankan dan asuransi," kata Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Adiwarman Karim dalam Seminar Lembaga Penunjang Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis (27/6).
DPS yang sudah tersertifikasi untuk perbankan dan asuransi pun masih minim jumlahnya. DPS yang sudah tersertifikasi untuk perbankan baru 167 orang dan 40 DPS untuk asuransi syariah. Sertifikasi yang dilakukan pun baru sertifikasi level pertama. Padahal di DSN terdapat tiga level sertifikasi DPS.
Satu pun DPS untuk pasar modal belum tersertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi DSN MUI untuk melakukan sertifikasi terhadap DPS pasar modal.
DSN telah mewajibkan kepada seluruh lembaga yang bergerak dengan sistem syariah untuk merekrut seorang DPS. Namun DPS bukanlah sebuah profesi yang juga bertugas sebagai auditor. DPS justru bertugas untuk mengolah hasil yang dibuat oleh auditor dan memberikan opini apakah audit tersebut sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Deputi Dewan Komisaris Bidang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Robinson Simbolon mengungkapkan saat ini DSN baru menyiapkan modul untuk sertifikasi DPS pasar modal. OJK sudah bertemu dengan DSN untuk membicarakan sertifikasi tersebut melalui pendekatan di masing-masing produk. "Ini baru kami diskusikan dengan teman-teman di DSN, kira-kira pendekatan masing-masing produk itu diklatnya seperti apa," ujar Robinson.
Tahun ini diharapkan diklatnya selesai sehingga tahun selanjutnya sertifikasi bisa dilaksanakan untuk pasar modal. Pasar modal tidak menciptakan akuntan syariah, tetapi seorang akuntan yang memiliki kemampuan syariah melalui sertifikasi DPS.